Pk
Setelah hampir dua dekade memperjuangkan keadilan, Alex Denni akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya sejak 2007.


Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julis Ibrani (kiri) bersama Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Periode 2021-2023 Alex Denni(kanan) yang menjadi korban kriminalisasi dan dugaan rekayasa hukum selama hampir dua decade dalam Media Briefing Putusan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni di Jakarta,
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni tidak hanya memberikan keadilan bagi Alex Denni namun juga diharapkan menjadi momentum bagi koreksi total sistem peradilan di Indonesia. Jumat 16 Mei 2025. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia


Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Rp1 Triliun Usai MA Tolak PK Antam
Gugatan tersebut terkait kasus pembelian emas seberat hampir 7 ton oleh Budi Said kepada PT Antam pada 2018 lalu.


Kasus Sambo, Kejagung Sebut Putusan MK Bikin Jaksa Tak Bisa Ajukan PK
MA diketahui mengubah vonis Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup pada tingkat kasasi, lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yakni hukuman mati.


Bukan dari IPO, NSSS Lebih Andalkan Dana dari 2 Sumber Ini untuk Bangun Pabrik Baru
Direktur Utama NSSS Teguh Patriawan mengatakan, perseroan berencana untuk membangun pabrik baru bersamaan dengan rencana untuk menambah lahan di Kalimantan Tengah.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
