Lps

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030 pada Senin malam, 22 September 2025.
anggito abimanyu.jpg
Anggito Abimanyu
Ketua Dewan Komisioner LPS.jpg

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jadi Menteri Keuangan, Dari Penjamin Bank ke Penjaga Fiskal

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Senin 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
LPS Tabungan Nasabah Kaya.jpg

LPS : Penjamin Simpanan Nasabah yang Lahir dari Krisis 1998

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lahir pasca krisis 1998 untuk melindungi simpanan nasabah. Kini, LPS menjadi benteng kepercayaan publik dan penjaga stabilitas keuangan nasional.
<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Mengenal Tugas dan Wewenang LPS, Pilar Stabilitas Keuangan Nasional

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin tabungan, deposito, hingga giro nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah. Simak tugas, kewenangan, dan syarat penjaminan LPS.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...