Klaim
Secara sederhana, co-payment adalah mekanisme di mana nasabah atau tertanggung membayar sebagian biaya klaim, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam SEOJK 7/2025, diatur bahwa setiap pengajuan klaim rawat jalan maupun rawat inap harus menyertakan kontribusi minimal 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan, dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.


Ilustrasi asuransi jiwa


Apakah Premi Asuransi Bisa Diambil Jika Tidak Pernah Klaim?
Sebelum membahas mekanisme pengembalian premi, penting untuk memahami kategori utama produk asuransi.


Tiru Negara Maju, Nasabah Asuransi Kesehatan Harus Bayar 10 Persen dari Biaya saat Klaim
Dengan adanya co-insurance, peserta akan lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan dan menghindari moral hazard, di mana layanan dimanfaatkan secara berlebihan karena sepenuhnya ditanggung oleh asuransi.


OJK Atur Skema CoB untuk Klaim Asuransi Kesehatan: BPJS Jadi Lapisan Pertama, Swasta Lapisan Kedua
OJK menilai bahwa skema ini dapat mengurangi beban klaim yang belakangan meningkat signifikan. Dengan BPJS Kesehatan sebagai layer pertama, asuransi swasta hanya akan menanggung biaya di luar cakupan BPJS, sehingga meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan asuransi.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
