IKNB

Nasabah Asuransi Harus Bayar 10 Persen Klaim Kesehatan, Beban atau Justru Meringankan?

  • Secara sederhana, co-payment adalah mekanisme di mana nasabah atau tertanggung membayar sebagian biaya klaim, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam SEOJK 7/2025, diatur bahwa setiap pengajuan klaim rawat jalan maupun rawat inap harus menyertakan kontribusi minimal 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan, dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.
insurance-1991276_1280.jpg
Ilustrasi asuransi jiwa (Pixabay)