Alex Denni

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik
Media Briefing Alex Denny - Panji 5.jpg
Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Periode 2021-2023 Alex Denni(kanan) yang menjadi korban kriminalisasi dan dugaan rekayasa hukum selama hampir dua decade dalam Media Briefing Putusan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni di Jakarta, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni tidak hanya memberikan keadilan bagi Alex Denni namun juga diharapkan menjadi momentum bagi koreksi total sistem peradilan di Indonesia. Jumat 16 Mei 2025. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Media Briefing Alex Denny - Panji 2.jpg

Akhirnya Bebas, Dua Dekade Alex Denni jadi Korban Kriminalisasi

Setelah hampir dua dekade memperjuangkan keadilan, Alex Denni akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya sejak 2007.
1000530218.jpg

Alex Denni Bebas Lewat PK, PBHI Soroti Peradilan Sesat

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidana Alex Denni dinilai menjadi titik balik penting dalam upaya koreksi besar terhadap praktik hukum di Indonesia.
WhatsApp Image 2025-03-26 at 08.58.44.jpeg

PBHI dan 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Peninjauan Kembali Alex Denni

Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi ikut memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...