Serikat Buruh Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
- Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurutnya sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegasnya melalui pesan tertulis yang di terima TrenAsia.com, Jumat 16 Oktober 2020.
- Bank Indonesia Dorong Inisiatif Wakaf Lintas Negara Islam
- 3 Tanda Pengelolaan Keuangan yang Baik
- Penjualan Susut, Bentoel International Rugi Rp563,86 Miliar
- Kalahkan Apple Music, Pengguna Spotify Tembus 320 Juta
- Naik 25 Persen, Amar Bank Raup Laba Bersih Rp25,6 Miliar
Iqbal bilang, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ia menduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, DPR juga sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.
“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu adalah sebuah pengkhianatan kepada kaum buruh.
Langkah Lanjutan
Selain itu, Iqbal menegaskan pihaknya juga akan melakukan empat langkah dalam menolak UU Cipta Kerja tersebut, yakni mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Lalu, ia bilang KSPI juga mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. KSPI juga sekaligus meminta legislatif untuk melakukan review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Terakhir, Iqbal memastikan adanya sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh buruh. (SKO)
