Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

97 Pinjol Terbukti Kartel Bunga, Ini Modusnya

KPPU memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman.
podcast AFPI pecahkan rekor MURI.

Bukan Kartel, IFSoc Tegaskan Aturan Batas Bunga Pinjol Demi Perlindungan Publik

Dugaan kartel bunga fintech lending tahun 2018 kembali mencuat. IFSoc menilai kebijakan tersebut penting bagi ekosistem pinjol yang sehat dan aman bagi peminjam.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

AFPI Tegaskan Tidak Pernah Ada Kesepakatan Harga untuk Bunga Pinjol

Aturan internal berupa Code of Conduct yang sebelumnya dijadikan bukti oleh KPPU telah resmi dicabut sejak 8 November 2023, tepat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK 19-SEOJK.06-2023.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah

AFPI Tegaskan Tidak Ada Praktik Kartel Bunga Fintech Lending, Ini Penjelasan Lengkapnya

Setiap platform fintech lending bebas menentukan suku bunga sendiri, selama masih di bawah batas yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, menjaga persaingan tetap sehat di industri.