

Nasabah Asuransi Harus Bayar 10 Persen Klaim Kesehatan, Beban atau Justru Meringankan?
Secara sederhana, co-payment adalah mekanisme di mana nasabah atau tertanggung membayar sebagian biaya klaim, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam SEOJK 7/2025, diatur bahwa setiap pengajuan klaim rawat jalan maupun rawat inap harus menyertakan kontribusi minimal 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan, dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.


Atasi Risiko Keracunan, Industri Asuransi Akan Masuk Program MBG?
OJK bersama asosiasi asuransi telah mengidentifikasi sejumlah risiko potensial dalam pelaksanaan program MBG yang dapat dilindungi oleh produk asuransi. Menurut Ogi, risiko tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga aspek konsumen sebagai penerima manfaat.


Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok, Asuransi Umum Justru Catat Kenaikan Double Digit
Industri asuransi umum membukukan kenaikan hasil investasi sebesar 19,8%, meningkat dari Rp6,20 triliun pada 2023 menjadi Rp7,43 triliun pada 2024.


Usai Akuisisi Saham, IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayarkan Klaim Rp10,6 T di 2024
Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG Life dan Mandiri Inhealth memastikan bahwa pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan polis. Langkah ini bertujuan untuk membantu peserta dalam menjaga kestabilan keuangan mereka serta mendukung proses pemulihan kesehatan tanpa kendala finansial.
