Tren Ekbis

Profil Dana Syariah Indonesia, Fintech P2P yang Fraud Rp2 T

  • Dana Syariah Indonesia, fintech yang bergerak di sektor pendanaan Peer-to-Peer (P2P) terjerat dugaan penipuan bernilai kerugian Rp2,4 triliun. Simak profilnya.
Dana Syariah Indonesia.
Dana Syariah Indonesia. (danasyariah.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), TA, dan Komisaris PT DSI, ARL. Keduanya ditahan terkait dugaan penipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TA dan ARL ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Dia mengatakan. keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 10 Februari, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Profil Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia beroperasi sebagai perusahaan fintech yang bergerak di sektor pendanaan Peer-to-Peer (P2P), dengan klaim timnya memiliki pengalaman lebih dari 11 tahun di bidang properti dan teknologi, dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Operasional perusahaan yang berdiri pada September 2017 ini tercatat berizin dan diawasi OJK, serta tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Perusahaan juga menyatakan investasi melalui platformnya dinilai halal menurut ketentuan syariah, dengan penawaran imbal hasil berkisar antara 15-20% per tahun.

Dilansir dari danasyariah.id, mereka memiliki visi dan misi mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi berdasarkan syariat Islam, agar dapat memperoleh penghasilan yang halal dan penuh keberkahan demi kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Lembaga ini mengklaim menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah Islam, yang artinya mematuhi nilai keadilan, transparansi, dan larangan praktik riba. Namun, sejak sekitar Oktober 2025, banyak lender DSI mulai menghadapi masalah karena tidak bisa menarik kembali dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan.

Berikut profil singkat jajaran pimpinan utama DSI:

Taufiq Aljufri - Founder & President Director

Memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman manajerial CEO/Direktur di berbagai perusahaan. Pernah meraih penghargaan 2nd Best Entrepreneur pada tahun 2006 dan 2007 dalam ajang 50 entrepreneur terbaik nasional.

Berpengalaman sebagai pengajar di sekolah bisnis di Jakarta, 10 tahun terakhir berkiprah sebagai pengembang perumahan dengan pembangunan lebih dari 15 klaster. Dalam lima tahun terakhir, aktif di komunitas pengembang properti syariah dan turut mendirikan fintech P2P financing Dana Syariah.

Arie R. Lesmana - Co-Founder dan Commissioner

Sebagai Founder dan CEO di perusahaan konsultan IT yang memberikan layanan bagi klien di sektor perbankan dan pasar modal. Ia meraih gelar Sarjana IT dari ITB, dan memiliki gelar ganda magister di bidang IT dan e-commerce, termasuk dual degree Master of Commerce in Information Systems dari Curtin University, Australia.

Ia juga aktif berkiprah sebagai pakar IT di industri perbankan syariah dengan menduduki berbagai posisi manajerial dan BOD.

Mery Yuniarni - Pemegang Saham

Memiliki pengalaman di sektor perbankan dan properti. Pernah aktif sebagai broker properti di bawah lisensi perusahaan waralaba broker properti asal Australia, kemudian pada tahun 2013 mendirikan kantor franchise properti dengan lisensi merek dari Amerika Serikat, serta tercatat sebagai anggota aktif AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).

Ahmad Ifham Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ahli di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang telah tersertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ia merupakan lulusan program magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ).

Sejak tahun 2003 ia berkiprah sebagai profesional di Karim Business Consulting, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen dan bisnis keuangan syariah. Sejak tahun 2020 hingga sekarang, ia juga aktif menjalankan peran sebagai Dewan Pengawas Syariah di sejumlah BPRS serta perusahaan multifinance.