Tren Ekbis

Merajalela! Anak Muda Harus Tahu Ciri Bahaya Kredit Fiktif

  • OJK ungkap kredit fiktif dan pencairan deposito tanpa izin di Depok. Kerugian capai Rp46 miliar.
ilustrasi-vektor-pencuri-kartu-kredit.jpg
Ilustrasi Kredit Fiktif (iStock)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Aparat penegak hukum mengungkap dugaan kasus kredit fiktif dengan jaminan deposito yang menyebabkan kerugian hingga Rp46 miliar. Praktik ini tergolong sebagai fraud perbankan, yakni kejahatan yang dilakukan dengan memanipulasi sistem, dokumen, atau kewenangan dalam lembaga jasa keuangan.

Modus fraud diketahui setelah OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam pengungkapan perkara ini, terdapat dua pola perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka. Modus pertama, tiga tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai sebesar Rp14,02 miliar.

Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk untuk membayarkan bunga deposito yang sebelumnya telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan.

Sementara itu, pada modus kedua, AK yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR Panca Dana diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif terhadap 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Ismail mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan AK dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Mei 2024. Tercatat, nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar. Pemberian kredit tersebut diduga antara lain bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perseroan. Selain itu, sebagian dana hasil pencairan kredit disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain.

Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AK, MM yang menjabat sebagai customer service, serta VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Apa Itu Kredit Fiktif dan Bagaimana Cirinya?

Melansir dari literasi hukum Badan Penegak Hukum Nasional (BPHN), Kamis, 26 Februari 2026, praktik kredit fiktif di sektor perbankan tergolong pelanggaran hukum berat yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban dari sisi perdata, pidana, maupun administratif.

Dalam ranah perdata, pelaku dapat dimintai ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Apabila terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan data pribadi melalui sistem elektronik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (1), juga dapat diterapkan.

Jika perbuatan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penggunaan teknologi untuk melakukan manipulasi, ancaman sanksinya mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran restitusi.

Dari sisi administratif, OJK berwenang menjatuhkan sanksi kepada bank atau koperasi yang terbukti lalai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK), mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha. Sementara itu, pegawai koperasi atau institusi keuangan yang terlibat dapat dikenai tindakan disiplin internal, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Secara teknis, terdapat beberapa ciri dalam praktik kredit fiktif-deposito:

  1. Dokumen jaminan tidak diverifikasi secara menyeluruh.
  2. Terdapat perbedaan data antara sistem internal dan dokumen fisik.
  3. Proses persetujuan kredit tidak melalui analisis kelayakan yang wajar.
  4. Keterlibatan oknum internal yang memiliki akses terhadap sistem perbankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi anak muda yang mulai aktif menggunakan produk keuangan seperti tabungan berjangka, deposito, maupun fasilitas kredit, agar memahami pentingnya mekanisme produk perbankan.

Deposito adalah simpanan berjangka yang pencairannya tunduk pada ketentuan tertentu. Apabila dijadikan agunan, harus terdapat perjanjian tertulis dan persetujuan pemilik yang sah.

Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa setiap penggunaan identitas, baik untuk pembukaan rekening maupun pengajuan pinjaman, dilakukan secara langsung dan terdokumentasi secara resmi.