Perbankan

Menilik Peran BPD dan BPR untuk Perekonomian Daerah di Tengah Pemangkasan Anggaran

  • BPD dan BPR juga diharapkan memainkan fungsi edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping.jpg
Ilustrasi bank. (Freepik)

JAKARTA  - Pemangkasan anggaran pemerintah turut berdampak pada pembangunan daerah. Dalam kondisi ini, peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi sorotan sebagai motor penggerak pembiayaan proyek strategis di daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kontribusi BPD dan BPR terhadap pembangunan ekonomi daerah. Melalui Roadmap yang telah disusun untuk kedua jenis lembaga keuangan tersebut, OJK menetapkan pilar khusus yang menekankan pentingnya peran aktif BPD dan BPR/S di wilayah operasionalnya.

"Peran BPD dan BPR/S dapat dioptimalkan melalui peningkatan akses keuangan, pembiayaan sektor produktif dan UMKM, serta sinergi dengan program pemerintah daerah dan BUMD," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 15 April 2025. 

Tak hanya itu, menurut Dian, BPD dan BPR juga diharapkan memainkan fungsi edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Potensi Pembiayaan dan Multiplier Effect

Dengan jaringan lokal yang kuat dan pemahaman mendalam terhadap karakteristik ekonomi daerah, BPD dan BPR memiliki potensi besar dalam pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah daerah. Kontribusi mereka diyakini mampu memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor riil dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Namun demikian, Dian menekankan bahwa agar kontribusi ini maksimal, dibutuhkan kesiapan dari sisi internal perbankan daerah.

"OJK telah mengidentifikasi faktor-faktor penting yang perlu diperkuat, seperti kepemimpinan, kualitas dan kuantitas SDM, hingga infrastruktur teknologi," jelasnya.

Risiko yang Perlu Diantisipasi

Meski potensinya besar, pembiayaan proyek strategis tetap memiliki risiko, terutama jika tidak diiringi dengan manajemen risiko yang baik. Beberapa tantangan yang bisa muncul antara lain terkait kemampuan permodalan, kualitas aset, hingga kemungkinan keterlambatan pengembalian investasi dari proyek-proyek pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi krusial dalam mendukung keberlanjutan peran BPD dan BPR dalam pembiayaan strategis," tambah Dian.

Baca Juga: Pencadangan Jumbo di Awal 2025, Sinyal Waspada Perbankan?

Progres Konsolidasi BPR ke dalam BPD

Dalam rangka memperkuat perbankan daerah, OJK juga mendorong konsolidasi antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah (Pemda). Hal ini bertujuan agar BPR dapat lebih kuat secara kelembagaan dan mampu menghadapi tantangan bisnis ke depan.

"Pemegang saham BPD yang juga memiliki saham di BPR milik Pemda dapat mengusulkan BPD sebagai pemegang saham pengendali di BPR/S tersebut. Proses ini sudah dimungkinkan dalam kerangka regulasi yang ada," terang Dian.

Sejumlah BPD bahkan telah menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di beberapa BPR milik Pemda. Menurut Dian, langkah ini membuka peluang bagi transfer pengetahuan, sinergi infrastruktur, dan penguatan permodalan. Dengan BPD sebagai pemilik, BPR milik Pemda juga bisa lebih tangguh menghadapi risiko keuangan yang mungkin terjadi.

Belum Ada Rencana Penerbitan Aturan Baru

Terkait regulasi, OJK menegaskan bahwa proses konsolidasi ini tidak memerlukan penerbitan Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK) baru. Kerangka hukum saat ini dinilai sudah cukup untuk mendukung inisiatif tersebut.

"Komunikasi dengan para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses konsolidasi," pungkas Dian.