Mengenal Shadow Economy, Pusaran Uang di Balik Hajat Hidup Rakyat
- Shadow economy Indonesia bernilai ribuan triliun namun belum tersentuh pajak. Apa dampaknya bagi penerimaan negara dan potensi yang bisa digali ke depan?

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Di balik angka PDB resmi Indonesia, ada ekonomi lain yang bergerak diam-diam, tanpa laporan, tanpa pajak, tapi nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Inilah shadow economy, dan negara baru serius mengejarnya.
Bayangkan sebuah pasar raksasa yang beroperasi setiap hari, pedagang kaki lima, ojek online yang tidak terdaftar, UMKM tanpa NIK aktif, toko online yang tak pernah lapor pajak, hingga tambang ilegal di pelosok hutan.
Semua bergerak, semua menghasilkan uang, tapi tidak satu rupiah pun masuk ke kas negara. Itulah shadow economy atau ekonomi bayangan. Di Indonesia, skalanya mengejutkan.
Seberapa Besar Shadow Economy Indonesia?
Shadow economy bukan fenomena kecil. Berbagai penelitian akademik dan lembaga internasional memberikan estimasi yang mengejutkan soal seberapa besar ekonomi yang "bersembunyi" ini di Indonesia.
- Penelitian Schneider (2019) memperkirakan shadow economy Indonesia mencapai 22–25% dari PDB, setara lebih dari Rp3.000 triliun pada 2022.
- Menurut PPATK, shadow economy Indonesia diperkirakan berada di kisaran 8,3%–10% dari PDB. Mengacu data BPS dengan PDB 2022 sebesar Rp19.588 triliun, nilai shadow economy bisa mencapai Rp1.958 triliun atau sekitar US$128 miliar.
- Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, bahkan memperkirakan kontribusi shadow economy terhadap PDB mencapai 30%–40%.
- Penelitian yang diterbitkan di Jurnal Ekonomi Indonesia (2023) menggunakan metode MIMIC untuk memetakan shadow economy di 34 provinsi Indonesia periode 2015–2021, dan menemukan rata-rata shadow economy berkisar antara 4,73% hingga 42,64% dari PDRB provinsi masing-masing.
- Dari sisi global, data Global Shadow Economy Report 2025 menempatkan Indonesia dengan sektor informal sebesar 23,8% dari PDB — menempatkannya sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Siapa Saja Pelaku Shadow Economy di Indonesia?
Shadow economy bukan hanya soal aktivitas ilegal. Sebagian besar justru bergerak di wilayah abu-abu, legal secara kegiatan, tapi tidak terdaftar dan tidak bayar pajak.
OECD mendefinisikan non-observed economy istilah resmi untuk shadow economy ke dalam empat area yaitu underground production (menghindari pajak dan regulasi), illegal production, informal sector production (seperti UMKM dan pedagang keliling), serta household production for own final use (kegiatan rumah tangga subsisten di pedesaan).
Sektor yang masuk Shadow Economy sebagai berikut:
- Pedagang online di TikTok Shop, Shopee, dan marketplace lain yang tidak lapor omzet
- UMKM tanpa NPWP yang bertransaksi tunai
- Jasa freelance dan gig worker yang tidak tercatat
- Pertambangan, perikanan, dan kehutanan ilegal
- Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga, ekonomi digital Indonesia diprediksi menyentuh Rp1.100 triliun pada 2023 dengan gap transaksi e-commerce yang belum sepenuhnya terpajaki mencapai Rp400 triliun.
Berapa Besar Potensi Pajak yang Hilang Setiap Tahun?
Inilah pertanyaan yang paling krusial dan angkanya membuat siapapun geleng kepala. Studi INDEF memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar Rp400 triliun per tahun dari potensi pajak sektor informal dan shadow economy.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada 2021, potensi kehilangan penerimaan pajak akibat shadow economy diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dengan asumsi nilai shadow economy 2024 mencapai Rp2.213 triliun, potensi penerimaan pajak yang bisa ditagih dari sektor ini mencapai Rp663 triliun. Bahkan jika hanya 10% saja berhasil dipajaki, negara sudah bisa meraup hampir Rp949 triliun.
Riset yang diterbitkan di AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis (2026) oleh Liyanto dan Purnomolastu menyebutkan shadow economy diestimasi setara 8,3–10% dari PDB atau Rp1.958 triliun, dan ini secara signifikan mempersempit basis pajak serta melemahkan kapasitas fiskal negara.
Data DJP menunjukkan tax gap untuk PPh mencapai 42% pada 2019, dan untuk PPh non-pegawai bisa mencapai 80%, bukti nyata betapa besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak terpajaki.
Baca juga : Tanpa Penegakan Tegas, Rokok Ilegal Sulit Dikendalikan
Kenapa Shadow Economy Bisa Sebesar Ini?
Masalahnya bukan semata-mata niat jahat pelaku. Ada faktor struktural yang membuat orang memilih tetap di luar sistem formal.
Regulasi yang kompleks dan kurang efisien membuat banyak pelaku usaha kecil dan menengah merasa proses perizinan dan administrasi perpajakan terlalu rumit dan mahal, sehingga mereka memilih tetap di sektor informal.
Dengan hampir 60% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, dampak shadow economy terhadap penerimaan pajak tidak bisa diremehkan.
Rendahnya literasi pajak, rumitnya administrasi, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong wajib pajak untuk tetap berada di sektor informal.
Penelitian LPEM FEB UI menemukan bahwa beban pajak langsung, beban pajak tidak langsung, kompleksitas sistem pajak, dan besarnya sektor pemerintah secara signifikan mempengaruhi ukuran shadow economy di Indonesia.
Kalau Shadow Economy Dipajaki, Apa Dampaknya ke Masyarakat?
Ini bagian yang paling "ngena", karena kebijakan ini tidak netral. Ada yang diuntungkan, ada yang merasakan tekanan.
Dampak Positif: Negara Lebih Kuat, Layanan Publik Bisa Membaik
- Jika aktivitas shadow economy berhasil dipajaki, miliaran hingga triliunan rupiah potensi pajak yang selama ini hilang setiap tahun bisa menjadi suntikan vital untuk pembangunan dan investasi publik.
- Dana dari shadow economy yang berhasil dipajaki dapat membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang selama ini terbatas ruang fiskalnya.
- Basis pajak yang lebih luas artinya beban tidak hanya ditanggung oleh wajib pajak formal lebih adil secara distribusi
Baca juga : Ekonomi Tongkrongan: Ketika Teman Bisa Pengaruhi Keuanganmu
Dampak Negatif: Pelaku Informal Bisa Terbebani
- Bisnis formal yang patuh pajak dan regulasi harus bersaing tidak seimbang dengan bisnis informal yang beroperasi dengan biaya produksi lebih rendah karena tidak menanggung beban pajak, perizinan, atau standar ketenagakerjaan. Jika shadow economy dipajaki, ketidakseimbangan ini perlahan berkurang, tapi pelaku informal perlu waktu adaptasi.
- Pekerja di sektor bayangan seringkali tidak memiliki akses ke jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau pensiun. Mereka rentan terhadap eksploitasi dan PHK sepihak. Memajaki tanpa memformalkan bisa memperburuk kondisi mereka.
- UMKM kecil dengan margin tipis bisa langsung terdampak pajak yang salah dirancang bisa membunuh usaha sebelum sempat berkembang
- Harga barang/jasa dari sektor informal berpotensi naik jika beban pajak diteruskan ke konsumen
Apa yang Sudah dan Sedang Dilakukan Pemerintah?
- Kerja sama PPATK dan DJP berhasil mengungkap sektor e-commerce termasuk mendeteksi praktik pencucian uang berbasis perdagangan, dan secara nyata meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp76 miliar selama Januari–Juni 2021 meski masih jauh dari optimal.
- Kementerian Keuangan melalui DJP menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, berfokus pada sektor rawan seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan aktivitas ekonomi ilegal lainnya.
- Per 1 Januari 2024, pemerintah mengadopsi NIK sebagai pengganti NPWP — dengan 99,7% penduduk Indonesia telah memiliki NIK valid, kebijakan ini membuka potensi perluasan basis pajak yang signifikan.
- Implementasi Core Tax System melalui PMK No. 81 Tahun 2024 diharapkan mampu menutup celah shadow economy terutama dalam transaksi digital UMKM.

Chrisna Chanis Cara
Editor
