Nasional

LPS Kembali Longgarkan Denda Keterlambatan Pembayaran Premi, Bank Bisa Bernafas Lega

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang periode relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi melalui Keputusan Kepala Eksekutif LPS Nomor 84 Tahun 2021 yang berlaku mulai 31 Desember 2021 lalu.
<p>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), / Pasar Dana Indonesia</p>

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), / Pasar Dana Indonesia

(Istimewa)

JAKARTA -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang periode relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi melalui Keputusan Kepala Eksekutif LPS Nomor 84 Tahun 2021 yang berlaku mulai 31 Desember 2021 lalu.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Ferdinan Purba menyatakan pihaknya menyesuaikan pemberian denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk pembayaran premi penjaminan periode 1 Januari 2022 - 30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 - 31 Desember 2022. 

“Dalam hal terdapat koreksi atas saldo simpanan yang dilakukan untuk dua periode tersebut yang mengakibatkan kekurangan pembayaran premi penjaminan, maka pembayaran atas kekuarangan tersebut dilakukan paling lambat sesuai batas waktu pembayaran premi untuk periode selanjutnya,” kata dia dalam website resmi LPS seperti dikutip Senin, 7 Februari 2022.

Bagi bank yang tidak melunasi kekurangan premi akibat koreksi atas saldo simpanan tersebut dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan.

Adapun besaran saksinya yakni, untuk periode 1 Januari 2022 - 30 Juni 2022, 0% per hari keterlambatan dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan 31 Juli 2022 dan 0,5% per hari keterlambatan dari jumlah premi yang masih harus dibayar dan maksimal 150% dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan 31 Juli 2022.

Sementara untuk periode 1 Juli 2022 - 31 Desember 2022, 0% per hari keterlambatan dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan 31 Januari 2023 dan 0,5% per hari keterlambatan dari jumlah premi yang masih harus dibayar dan maksimal 150% dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan 31 Januari 2023.

ditambahkan Ferdinan, kebijakan relaksasi ini relaksasi merupakan kebijakan yang telah LPS lakukan sejak paruh kedua tahun lalu, yang dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur likuiditasnya di tengan pandemi COVID-19.

Sejak relaksasi tersebut diberlakukan, sudah ada16 bank umum dan 60 bank perkreditan rakyat (BPR) yang memanfaatkan kelonggaran denda keterlambatan premi penjaminan tersebut.

Tags: LPS