Tren Ekbis

Kanal Debottlenecking Dibuka, Ini Cara Pebisnis Laporkan Kendala Usaha

  • Pemerintah membuka kanal aduan debottlenecking yang dikelola Satgas P2SP untuk memudahkan pengusaha melaporkan kendala perizinan dan operasional usaha secara cepat dan terkoordinasi lintas kementerian.
INVESTASI ASING (1).jpg
Ilustrasi penanaman modal dan investasi dari investor asing ke Indonesia. Grafis: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah terus mendorong penciptaan iklim investasi dan operasional usaha yang sehat melalui penguatan kanal layanan aduan debottlenecking yang dikelola Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). 

Sebagai informasi, debottlenecking merupakan kanal resmi pemerintah yang dibuat bagi para pengusaha untuk melaporkan kendala perizinan, regulasi, atau hambatan lainnya. Kanal ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk melakukan pengaduan secara mudah, cepat, dan terkoordinasi secara tepat.

Dalam paparan materi yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada APBN KITA, Kamis, 18 Desember 2025, dijelaskan bahwa Satgas P2SP akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. 

Ketua akan mendapatkan dukungan dari sejumlah wakil ketua dari unsur Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Sekretariat Negara.

Satgas P2SP juga melibatkan 29 kementerian dan lembaga untuk mengawasi serta menangani berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan investasi dan operasional bisnis. Dalam pelaksanaannya, Satgas P2SP berfokus pada penyelesaian hambatan, penyimpangan, dan permasalahan perizinan maupun operasional usaha. 

Selain itu, satgas berperan menghubungkan pelaku usaha dengan instansi terkait agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor. Adapun kategori isu utama yang ditangani mencakup:

  1. Perizinan berusaha, termasuk izin lingkungan, tata ruang, dan sertifikasi
  2. Perpajakan, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak, dan dukungan fiskal
  3. Persoalan lahan dan tata ruang
  4. Energi dan ketenagalistrikan
  5. Infrastruktur
  6. Ketenagakerjaan
  7. Pendanaan dan pembiayaan
  8. Impor, ekspor, dan logistik
  9. Perindustrian
  10. Pengadaan barang dan jasa
  11. Penegakan hukum yang belum masuk ke ranah pengadilan, termasuk dugaan premanisme dan pungutan liar.

Hingga 18 Desember 2025, tercatat empat aduan telah masuk melalui kanal debottlenecking dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh kelompok kerja serta kementerian dan lembaga terkait. 

Isu yang dilaporkan antara lain terkait pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum non-litigasi, persoalan lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.

Berikut Cara Mengakses Layanan Aduan Debottlenecking:

  1. Mengakses laman resmi kanal Debottlenecking di https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
  2. Menyampaikan aduan terkait hambatan usaha atau investasi yang dialami
  3. Mengisi laporan secara lengkap, mencakup pokok permasalahan, kronologi kejadian, serta waktu dan lokasi kendala
  4. Menghubungkan laporan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar proses penanganan dapat dipantau secara real time
  5. Menunggu tindak lanjut dari Satgas P2SP yang akan mengoordinasikan aduan dengan kementerian dan lembaga teknis terkait melalui forum rutin mingguan.
  6. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap hambatan struktural dalam investasi dapat ditangani lebih cepat dan terintegrasi, sehingga mendukung kelancaran kegiatan usaha dan menjaga daya tarik investasi nasional.