Tren Ekbis

Awal 2026, Pengguna Coretax Tembus 11 Juta Akun Wajib Pajak

  • DJP mencatat 11,27 juta wajib pajak telah mengaktivasi Coretax hingga awal Januari 2026, dengan 8.160 SPT Tahunan sudah dilaporkan.
Laman Coretax.
Laman Coretax. (pajak.go.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, yang kini mulai digunakan secara luas oleh wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan adanya tren positif yang dihasilkan dari aktivasi penggunaan akun Coretax. “Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun coretax juga menunjukan tren positif,” dikutip dari keterangan resmi, Senin 5 Januari 2026.

Selain itu, ia juga mengumumkan data terbaru hingga 3 Januari 2026 menunjukkan bahwa 11.273.314 wajib pajak telah melakukan login dan aktivasi akun Coretax. Dari total aktivasi tersebut, mayoritas adalah wajib pajak orang pribadi dengan 10.367.456 akun, diikuti oleh wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah akses aktif pada hari yang sama mencapai 69.146 wajib pajak yang menggunakan sistem tersebut untuk berbagai keperluan perpajakan. Dalam tahap pelaporan awal, sistem Coretax mencatat 8.160 SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak hingga pagi 3 Januari 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Melansir dari laman DJP Kemenkeu, Senin, 5 Januari 2026, ada beberapa manfaat dari pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu, diantaranya adalah:

1. Kewajiban hukum dan kepatuhan pajak

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kepatuhan ini memastikan wajib pajak telah memenuhi tanggung jawab perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Terhindar dari denda administrasi

Dengan melaporkan pajak tepat waktu, wajib pajak orang pribadi terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebesar Rp100.000.

3. Rekam jejak administrasi perpajakan

Pelaporan pajak secara rutin membentuk riwayat administrasi perpajakan yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Coretax, sehingga memudahkan pengelolaan dan verifikasi data perpajakan di kemudian hari.

Coretax dan Sistemnya

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang menggabungkan pendaftaran, aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, hingga pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

DJP menegaskan, bahwa aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik (kode otorisasi) menjadi prasyarat untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan. Dalam implementasinya, wajib pajak harus membuat akun Coretax yang selaras dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar proses administrasi serta pelaporan dapat berjalan lancar. 

Untuk memberikan panduan teknis dan layanan pendukung, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200, untuk membantu wajib pajak yang menghadapi kendala selama proses aktivasi maupun pelaporan.