Tren Ekbis

Korban Banjir Terima DTH Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

  • Dana Tunggu Hunian Rp600.000 per KK per bulan disiapkan untuk korban banjir Sumatra yang tidak tinggal di hunian sementara, dengan verifikasi data.
indonesian-rupiah-money-background_126740-49.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 pada wilayah terdampak banjir Aceh dan Sumatra. Dana tersebut diberikan bagi masyarakat yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara). 

Dana ini merupakan salah satu skema bantuan hunian yang disiapkan pemerintah selain penyediaan hunian sementara dan hunian tetap. Paket bantuan tersebut mulai disalurkan pada akhir Desember 2025, dengan pencairan melalui bank milik negara yang berkoordinasi bersama BNPB dan pemerintah daerah setempat. 

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp32,7 miliar yang akan disalurkan kepada 18.198 kepala keluarga (KK) di 40 kabupaten/kota. Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) ditujukan bagi keluarga terdampak yang tidak menempati hunian sementara (huntara), mengingat tidak semua korban memilih tinggal di fasilitas tersebut.

“Penerima DTH tidak mendapatkan huntara, begitu juga sebaliknya. Dari data yang telah masuk, kita sudah mengalokasikan sekitar Rp32 miliar untuk 18.198 KK,” ujar Abdul, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.

Abdul juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membawa kartu keluarga saat penyaluran bantuan. Pasalnya, pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang memuat daftar penerima. Penyaluran DTH dilakukan dengan skema by name by address, sesuai data resmi yang telah diverifikasi.

Apa Syaratnya?

Pemberian DTH diberikan berdasarkan pendataan dan verifikasi nama serta alamat calon penerima oleh pemerintah daerah, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan. Verifikasi dilakukan menggunakan data kependudukan yang tersedia dalam pencatatan sipil, sehingga bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak dan memilih tinggal di luar hunian sementara. 

Dana tersebut ditujukan khusus kepada kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat bencana, tetapi memilih untuk tinggal bersama keluarga atau menyewa tempat tinggal sementara di luar huntara. Data yang sudah tercatat, Aceh mendapatkan Rp20,8 miliar untuk 111.586 KK; Sumatra Utara Rp8,1 miliar untuk 4.502 KK; dan Sumatra Barat Rp3,7 miliar untuk 2.110 KK.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan dinamis karena pendataan masih terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Hingga kini, sejumlah rekening penerima telah dibuka dengan melibatkan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sehingga dana dapat ditransfer langsung ke rekening penerima yang sudah tervalidasi pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan Abdul, masyarakat yang sudah membuka rekening Himbara sekitar 3.736 orang.

Bantuan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam rentang tanggap darurat ke fase pemulihan, sehingga membutuhkan ruang dukungan finansial ekstra bagi korban yang memilih tidak tinggal di hunian sementara.