Buset! Bunga Pinjol Ilegal Gila-gilaan, Potongan Bisa Sampai 40%
- Misalnya pinjam Rp1 juta dipotong Rp400.000, yang artinya sudah dipotong 40 persen dari pinjaman dan harus dikembalikan Rp1 juta. Ada yang bunganya bisa...

Khoirul Anam
Author
JAKARTA – Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal menetapkan jumlah bunga pinjaman yang tidak jelas dan dengan denda tanpa batasan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, tiap-tiap fintech P2P lending ilegal mematok jumlah bunga pinjaman yang beragam. Bahkan, Tongam menerangkan, ditambah biaya administrasi yang dipotong di muka dari pinjaman yang diberikan.
“Misalnya pinjam Rp1 juta dipotong Rp400.000, yang artinya sudah dipotong 40 persen dari pinjaman dan harus dikembalikan Rp1 juta. Ada yang bunganya bisa mencapai 1 persen per hari, di luar denda dan biaya tambahan,” terang dia kepada TrenAsia.com, Senin, 6 Juli 2020.
- Siap Masuk Daftar Fortune 500, Telkom Andalkan Empat Keunggulan
- BEI Buka Peluang Saham AISA Dapat Ditransaksikan Lagi
- Buset! Bunga Pinjol Ilegal Gila-gilaan, Potongan Bisa Sampai 40%
- Tren Hunian Sehat Bernuansa Alam Jadi Incaran Konsumen Properti
- Investasi Reksa Dana Modal Rp10 Juta? Yuk Intip Tips dan Strateginya
Lebih lanjut, Tongam menegaskan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyusun pedoman perilaku untuk penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pedoman tersebut meliputi, penetapan jumlah total biaya pinjaman yang tidak melebihi suku bunga flat sebesar 0,8% per hari. Di samping itu, penetapan jumlah total biaya, yakni biaya keterlambatan dan seluruh biaya lainnya sebesar maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman.
“Total biaya dimaksud di sini bukan bunga, melainkan total biaya keseluruhan,” tegas dia.
Temuan Fintech P2P Lending Ilegal
Baru-baru ini, SWI kembali menemukan sebanyak 105 fintech P2P lending ilegal dalam penindakannya pada Juni 2020. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tongam menuturkan, nama fintech P2P lending ilegal yang digunakan memiliki kemiripan dan berkaitan dengan keuangan.
“Tidak hanya Go Saldo, di antaranya ada kata ‘Rupiah’, ‘Cepat’, ‘Kilat’, ‘Uang’, ‘Tunai’, ‘Cash’, ‘Dana’, ‘Dompet’, ‘Bill’, ‘Cair’, ‘Saku’, ‘Pinjaman’, dan ‘Loan’,” tutur dia. Simak daftarnya di sini.
Sementara itu, Tongan melanjutkan, untuk contoh nama platform aplikasi, rata-rata menggunakan nama Pinjam Plus, GoDompet, Pinjam Gampang, Kredit Saku, GoCash, Dana Super, dan lainnya.
Temuan tersebut menambah deret fintech P2P lending ilegal yang ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga 2020. Saat ini, tercatat sebanyak 2.591 entitas. Fintech P2P lending tersebut menawarkan pinjaman melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” ungkap dia. (SKO)
