Fintech P2p Lending

Meski tekanan ekonomi meningkat, OJK mencatat bahwa profil risiko pada sektor multifinance dan fintech lending masih dalam kondisi terjaga. Per Maret 2025, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross industri multifinance tercatat turun menjadi 2,71%, sementara di industri fintech lending, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat di level 2,77%.
Ilustrasi kredit
Ilustrasi kredit perbankan.
Ilustrasi kredit

Performa Pembiayaan Bank, Multifinance, dan Fintech Maret 2025: Siapa Paling Unggul?

Per Maret 2025, total penyaluran kredit sektor perbankan tumbuh 9,16% secara tahunan (yoy), mencapai Rp7.908,42 triliun. Kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,36% yoy, disusul oleh kredit konsumsi (9,32% yoy) dan kredit modal kerja (6,51% yoy).
1000453648.jpg

UMKM Kesulitan Dana, Fintech Lending Didorong jadi Alternatif Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga awal 2025, total outstanding pembiayaan melalui platform P2P lending kepada sektor UMKM telah mencapai Rp28,09 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 35,10% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh seluruh platform fintech lending di Indonesia.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Begini Cara AFPI Perkuat Industri Fintech Lending Melalui AI

Pemanfaatan teknologi AI telah menjadi pilar utama dalam operasional platform fintech P2P Lending. Teknologi ini digunakan secara luas untuk menilai risiko kredit, mengelola risiko pinjaman, menyediakan layanan pelanggan berbasis chatbot, memasarkan produk, serta melakukan akuisisi pengguna yang lebih efisien.