Makroekonomi

Daftar 17 K/L yang Lolos Pemangkasan Anggaran 2025, Ada Polri hingga DPR

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
1000387663.jpg
Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri keuangan Sri Mulyani dan wamenkeu Thomas dalam APBN KiTa Edisi Desember pada Rabu, 11 Desember 2024. (TrenAsia/Debrinata )

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dilansir dari Antara, dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Khusus untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang lolos dari penghematan anggaran belanja, seperti Polri, DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Pertahanan.

Sri Mulyani juga mencantumkan 16 item yang anggarannya harus dipangkas per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami pemangkasan paling besar, yaitu 90%, percetakan dan souvenir dipangkas 75,9%, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3%, serta kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

Adapun, berdasarkan informasi yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 tidak berlaku pada seluruh K/L. Beberapa K/L, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, serta MPR dan DPR, tidak mengalami pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 K/L yang anggarannya tetap utuh di 2025.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Lolos dari Pemangkasan Anggaran 2025

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000

2. Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000

3. Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000

4. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000

6. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000

7. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.00

8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000

9. Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000

10. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000

11. Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000

12. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000

13. Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000

14. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000

15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000

16. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000

17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000