Nasional & Internasional

LPS Sebut Likuiditas Perbankan Stabil dan Merata

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat pada 109 bank umum per Desember 2020 meningkat sebesar 0,53% month on month (mom)...

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat pada 109 bank umum per Desember 2020 meningkat sebesar 0,53% month on month (mom) dari November 2020 dan 10,86% year on year (yoy) dibandingkan dengan 2019 yakni Rp6.737 triliun.

Adapun jumlah rekening simpanan pada Desember 2020 tumbuh 16,12% yoy menjadi 350.324.950 rekening dibandingkan dengan bulan Desember tahun lalu. Apabila dibandingkan dengan November 2020, jumlah rekening perbankan naik 1,68% mom.    

Data pada Desember 2020 menunjukkan adanya peningkatan nominal simpanan dengan tiering di bawah Rp100 juta sebesar 2,76% mom atau 8,06% yoy menjadi Rp954 triliun.

Di sisi lain, simpanan dengan tiering di atas Rp5 miliar terpantau mengalami penurunan sebesar -1,32% mom, namun secara tahunan tumbuh 14,19% menjadi Rp3.207 triliun. 

“Data pergerakan simpanan pada Desember mengindikasikan bahwa penyebaran dana simpanan di perbankan khususnya pada simpanan dengan saldo di bawah Rp5 miliar telah merata,” kata Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Februari 2021.

Sementara itu, penurunan pertumbuhan bulanan pada simpanan tiering besar mengikuti pola seasonal di mana pengeluaran pemerintah dan korporasi cenderung lebih besar pada akhir tahun.”

Dari total simpanan sebesar Rp6.737 triliun, berdasarkan jenisnya, proporsi terbesar ialah deposito (40,85%), tabungan (32,32%), giro (25,59%), deposit on call (1,14%), dan sertifikat deposito (0,10%).

Jenis simpanan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yakni giro sebesar 15,48% yoy menjadi Rp1.724 triliun. Sedangkan sertifikat deposito adalah jenis simpanan yang mengalami penurunan nominal paling besar yakni 65,68% oy.

Berdasarkan data per Desember 2020, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS telah mencapai di atas target yang ditetapkan Undang-Undang LPS (target sebesar 90%) yaitu sebesar 99,91% atau sebanyak 350.023.911 rekening.