Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin tabungan, deposito, hingga giro nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah. Simak tugas, kewenangan, dan syarat penjaminan LPS.


Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia


LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun, Ini Tanggalnya
Izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.


Musim Pemilu 2024, LPS Optimis Tabungan di bawah Rp100 Juta Meroket
LPS menyebut terdapat potensi kenaikan tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta pada musim Pemilu 2024. Hal ini karena terdongkraknya penjualan UMKM alat peraga kampanye.


BPR Gulung Tikar, LPS Kembalikan Uang Nasabah Rp261 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan ada dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut pada periode Januari-Oktober 2023. LPS telah mengucurkan dana sekitar Rp261 miliar untuk mengganti simpanan nasabah di BPR tersebut.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
