P3RSI Soroti Ketimpangan Penggolongan Air PAM Jaya, Desak Gubernur DKI Tinjau Ulang
- Aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

Panji Asmoro
Author


JAKARTA- Ribuan warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun). Aksi ini dimotori Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200.000 pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.
Dalam orasinya di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta menegaskan, aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah. Kepgub ini jelas-jelas beraroma ketidakadilan yang sangat kental, karena ”memaksa” warga rumah susun yang golongan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial) yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih dari mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp.17.500).Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Panji Asmoro
Editor
