Kisah Kelam Penegakan Hukum Terhadap Para Pelaku Deforestasi
- Bencana banjir di Sumatera menegaskan bencana banjir bukan disebabkan curah hujan ekstrem, melainkan rusaknya alam akibat maraknya deforestasi. Untuk memberi efek jera, negara harus menghukum para pelakunya seberat mungkin. Tapi siapa yang bisa dipercaya?

Andi Reza Rohadian
Author


Deforestasi. Tak bisa dibantah, bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari-hari ini disebabkan oleh kerusakan hutan. Menurut Global Forest Watch, Indonesia telah kehilangan sekitar 259.000 hektar hutan alam pada 2024. Pulau Kalimantan, Papua, dan Sumatera menjadi penyumbang terbesarnya.
Total jenderal, sejak 1990-2024 menurut MapBiomas Indonesia negeri ini telah kehilangan 18 juta hektar hutan alam dari praktik pembukaan hutan untuk pertanian dan perkebunan serta pertambangan.
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), hingga hari Rabu, 3 Desember 2025, korban jiwa mencapai 770 orang, hilang 647 orang, mengungsi 582.500 orang. Adapun fasilitas umum yang rusak meliputi 299 jembatan, 132 fasilitas peribadatan, 9 fasilitas kesehatan. Sedangkan rumah penduduk yang rusak berat mencapai 3.600 unit, rusak sedang 2.100 unit, rusak ringan 4.900 unit.
Secara spesifik Provinsi Aceh diproyeksi menderita kerugian Rp2,2 triliun. Sumatera Utara diproyeksi kehilangan Rp2,07 triliun dan Sumatera Barat Rp2,01 triliun.
Dari berbagai kerusakan yang terjadi Celios (Center of Economic and Law Studies) menaksir kerugian ekonomi mencapai Rp68,67 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan serta kehilangan produksi lahan pertanian yang tergenang banjir-longsor.
Dari data kerugian itu tentu muncul pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab? Pemerintah daerah? Tunggu dulu. Presiden Prabowo Subianto sendiri belum lama ini mencibir pendapat pakar maupun pengamat yang mengkritik pesatnya perluasan lahan perkebunan kelapa sawit.
Pertumbuhan lahan kelapa sawit di Indonesia telah meningkat signifikan, dari sekitar 294,5 ribu hektar pada tahun 1980 menjadi sekitar 16,83 juta hektar pada tahun 2024.
Baca juga: Banjir Mematikan di Asia Bukan Kebetulan, Ini Merupakan Peringatan Iklim
Menurut PASPI (Palm Oil Strategic Agribusiness Strategic Policy Institute) total kontribusi industri sawit baik melalui devisa ekspor produk sawit maupun biodiesel sawit menciptakan surplus besar pada neraca perdagangan Indonesia.
Dalam neraca perdagangan tahun 2024, dengan memperhitungkan sawit dan biodiesel, Indonesia mencatat surplus sebesar US$31 miliar (Rp508,8 triliun). Tanpa kontribusi sawit tersebut, neraca perdagangan nasional akan mengalami defisit sebesar US$5,3 miliar (Rp87 triliun).
Industri kelapa sawit juga membuka jutaan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Diperkirakan ada 16,5 juta hingga 19,2 juta orang menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Pekerjaan ini mencakup sektor hulu seperti petani dan karyawan perkebunan, hingga sektor hilir di pabrik pengolahan dan industri pendukung lainnya.
Mengacu pada data itu, tak heran jika Prabowo pada Desember 2024 menekankan untuk terus mengembangkan kelapa sawit. “Ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu, katanya, membahayakan, deforestasi. Namanya kelapa sawit, ya pohon ada daunnya, dia menyerap karbon dioksida,” sahutnya.
Setali tiga uang pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal maraknya pembukaan lahan pertambangan. Ia tak terima akan banyaknya pihak dari negara maju yang memprotes Indonesia dalam mengeksploitasi alam untuk menopang perekonomian.
Saat berpidato di Jakarta Geopolitical Forum IX bertema “Geoeconomic Fragmentation and Energy Security”, Bahlil menegaskan bahwa apa yang Indonesia lakukan bukanlah hal baru dalam sejarah pembangunan sebuah negara. Menurutnya negara-negara maju dahulu juga tidak ragu menebang hutan dan mengeruk tambangnya demi membangun fondasi ekonomi.
“Pertanyaan saya, siapa yang memprotes mereka di saat itu? Sekarang negara kita, negara berkembang yang punya sumber daya alam, yang baru memulai untuk berpikir ada nilai tambah… kok ada yang merasa terganggu. Ada apa di balik itu,” tegasnya.
Dari pandangan Prabowo dan Bahlil, jelas pemerintah pusat yang harus bertanggung jawab. Apa lagi sejak 2007 pemerintah telah mengambilalih kewenangan kepala daerah untuk memberikan izin investasi.
Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
Kewenangan Kepala Daerah Diambil Alih Pemerintah Pusat
Pemerintah terus mendorong penguatan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait perizinan investasi di daerah. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
Melalui SEB ini, pemerintah daerah didorong untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan perizinan investasi kepada penyelenggara PTSP. Sebab, hampir sebagian besar daerah di Indonesia masih memberikan kewenangan perizinan ini kepada kepala daerah. Mekanisme ini, selain memperlambat keluarnya izin, seringkali menjadi pintu korupsi dengan jumlah signifikan.
Baca juga: Deforestasi dan Banjir Besar 2025 di Asia Tenggara
SEB bukan beleid pertama yang dikeluarkan Pemerintah dalam rangka mempermudah pelayanan investasi. Pemerintah telah menerbitkan PP o. 38 Tahun 2007, lalu Perpres No. 27 Tahun 2009 yang memberi kewenangan kepada BKPM. Beleid ini mengatur delegasi wewenang teknis kepada Kepala BKPM dalam rangka investasi.
Beleid itu lantas dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diimplementasikan melalui berbagai peraturan turunan, secara signifikan mengambil alih dan menyederhanakan proses perizinan investasi di Indonesia.
Sekarang kita tinggal menunggu janji Presiden Prabowo yang menyatakan akan menindak tegas para pelaku perusakan hutan yang menimbulkan bencana. Ada pun nama-nama perusahaan yang diduga sebagai biang kerok bencana banjir di Sumatera sudah banyak beredar di berbagai platform media sosial. Tinggal bagaimana polisi menjalankan kewenangannya dalam penegakan hukum.
SP3 di Tingkat Penyidikan, Bebas di Pengadilan
Masalahnya, polisi menyimpan cerita buruk dalam penanganan kerusakan lingkungan. Syahdan, pada tahun 2007 Polda Riau melakukan penyidikan kasus tindak pidana lingkunan hidup dan kehutanan (pembalakan liar).
Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara. Tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).
Lalu, pada Desember 2008, Brigjen Hadiatmoko pengganti Kapolda Sutjiptadi mengejutkan masyarakat Riau dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 14 korporasi yang terlibat dalam pembalakan liar di Riau.
Korporasinya adalah PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT. Binda Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal. Total nilai kerugian negara akibat illegal logging 14 korporasi mencapai lebih Rp1.994 triliun!
Kisah tak sedap lainnya muncul dalam kasus pembakaran hutan dan lahan gambut. Pada 21 Maret 2016, Supriyanto dilantik menjadi Kapolda Riau menggantikan Dolly Bambang Hermawan. Setelah dilantik, Brigjen Supriyanto langsung menerbitkan SP3 untuk 12 dari 18 korporasi yang telah dilakukan penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya 3 perusahan sudah di SP3 saat Kapolda Riau masih dipimpin oleh Brigjen Dolly.
Kalau pun ada perkara yang diajukan ke meja hijau, hasilnya hanya bisa membuat masyarakat mengelus dada.
Lihat saja catatan dan analisis ICW terhadap putusan kasus illegal logging selama tahun 2005-2008. Dari 205 terdakwa yang terpantau dan muncul ke permukaan, sekitar 66,83% diantaranya divonis bebas, atau 137 orang; Vonis dibawah 1 tahun dijatuhkan terhadap 44 orang (21,46); vonis 1-2 tahun terhadap 14 orang (6,83%), dan diatas 2 tahun sebanyak 10 orang (4,88%).
Begitulah, rusaknya negara ini adalah akibat lemahnya penegakan hukum. Tak salah bila metafora “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” begitu populer saat ini. Pemerintah hanya berani menegakkan hukum terhadap rakyat jelata. Sebaliknya terhadap orang-orang penting, apa lagi yang berkontribusi dalam memperkuat kekuasaan, pedang dewi keadilan mendadak tumpul.

Andi Reza Rohadian
Editor
