Ini Akibatnya Jika Perusahaan Asuransi Tidak Penuhi Ekuitas Minimum di Akhir 2026
- Menurut regulasi tersebut, perusahaan asuransi diharuskan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi Rp500 miliar pada akhir Desember 2026.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/2023 tentang perizinan usaha asuransi, yang memuat ketentuan terkait ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi.
Menurut regulasi tersebut, perusahaan asuransi diharuskan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi Rp500 miliar pada akhir Desember 2026.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa jika suatu perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pada akhir 2026, berbagai sanksi akan diberlakukan.
Pelanggaran atau ketidakmampuan mencapai ekuitas minimum akan berakibat pada sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan.
“Atas pelanggaran atau tidak dapat terpenuhinya ekuitas minimum maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan dan/atau penilaian kembali pihak utama,” kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin, 22 Januari 2024.
- Penelitian: Olahraga Picu Hormon Dopamin dan Kinerja Otak
- Bagaimana Cara Tumbuhan Memproduksi Oksigen?
- Hampir 90 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Appointed Actuary
Sebagai langkah preventif, Ogi mengatakan bahwa OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang saat ini memiliki ekuitas di bawah jumlah minimum untuk menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas.
Rencana tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK 23/2023 ditetapkan, dengan jatuh tempo pada akhir Juni 2024.
Dengan langkah ini, OJK berharap perusahaan dapat melakukan penyesuaian dan memastikan pemenuhan ekuitas minimum sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, OJK akan memantau efektivitas implementasi rencana pemenuhan ekuitas minimum yang diajukan oleh perusahaan asuransi.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi pengenaan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat mencapai target ekuitas minimum sesuai regulasi.
- Demo Apple Vision Pro Bakal Rilis 2 Februari
- Raja Mobil Listrik BYD Bakal Ekspansi ke Indonesia, Catat Tanggalnya
- GoTo Financial Luncurkan Hardware Moka Prime untuk Dukung Aktivitas UMKM
Pada akhir tahun 2028, POJK 23/2023 juga menyebutkan adanya klasterisasi perusahaan asuransi berdasarkan modal. Proses pemilihan induk usaha dalam setiap klaster dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria.
Perusahaan yang ingin menjadi induk usaha dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) harus memiliki ekuitas minimum sebesar Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2.
Untuk perusahaan asuransi, ekuitas minimum KPPE 2 sebesar Rp1 triliun, sedangkan bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimumnya adalah Rp2 triliun.
Begitu pula untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah, dengan masing-masing memiliki ekuitas minimum sebesar 500 miliar dan 1 triliun.

Rizky C. Septania
Editor
