Fintech

PPATK Melacak Adanya Transaksi Mencurigakan Terkait Kripto dengan Nilai Rp1,6 Triliun

  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya transaksi mencurigakan dengan total nilai lebih dari Rp1,6 triliun.
<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>

Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock

(Istimewa)

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya transaksi mencurigakan dengan total nilai lebih dari Rp1,6 triliun. Mayoritas transaksi yang mencurigakan itu dilakukan dengan menggunakan aset kripto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Tuti Wahyuningsih yang memaparkan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 1 Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Menurut keterangan Tuti, terdapat sebanyak lebih dari 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan total nilai transaksi lebih dari Rp1,6 triliun.

“Mayoritas indikasi tindak pidana asal pada transaksi kripto terkait perjudian, penipuan, prostitusi," ungkap Tuti dalam webinar berjudul "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat, 25 Maret 2022. 

Tuti pun menuturkan, PPATK sejauh ini telah melakukan pemblokiran terhadap 121 rekening yang berhubungan dengan investasi ilegal. Seluruh rekening tersebut dimiliki 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp353,98 miliar. 

Melalui kerja sama dengan penegak hukum dan otoritas terkait lainnya, PPATK melacak adanya aliran dana pencucian uang hasil investasi ilegal yang melibatkan dua pihak afiliator trading telah mengalir ke luar negeri.

“Hingga saat ini PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intelligence Unit) di luar negeri," ucap Tuti. 

Selain aset berupa uang fiat, ditemukan juga penyembunyian aset berupa mata uang kripto yang didapati berada di dua exchanger di Indonesia dan luar negeri. 

Penyembunyian aset yang dilakukan untuk menghindari penyitaan oleh aparat berwajib itu, pelaku diduga menggunakan payment gateway, yaitu alat pembayaran suatu transaksi dalam layanan aplikasi e-commerce dengan fungsi mengotorisasi berbagai proses pembayaran baik perbankan, kartu kredit, transfer bank, maupun secara langsung dari konsumen.

Selain berkaitan dengan dana investasi ilegal atau bodong, transaksi yang mencurigakan itu juga memiliki afiliasi dengan entitas pengelola sejumlah situs judi dan prostitusi online

Tuti mengatakan, mitigasi risiko telah diupayakan lewat peraturan dan kebijakan, salah satunya dengan kewajiban yang dikenakan pada pedagang fisik aset kripto untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) serta penyampaian laporan kepada PPATK yang terkait dengan LKTM, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), dan laporan transaksi dari/ke luar negeri. 

Kewajiban itu dikenakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Kemudian, PPATK juga bekerja sama dengan FIU di wilayah ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dengan melakukan penyusunan red flag indicators dalam pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan.