Tren Ekbis

Warga Kalibata City Gugat PAM Jaya, Tagih Rp16 Miliar Kelebihan Bayar Tarif Air

  • PAM Jaya digugat warga Kalibata City akibat salah golongan tarif air sejak 2014. Warga menuntut ganti rugi Rp16 miliar dan penyesuaian tarif Rusunami.
WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.40.26.jpeg
Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka (tengah), didampingi kuasa hukum Haris Candra (kanan), memberikan keterangan pers usai sidang perdana gugatan terhadap PAM Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Oktober 2025. Mereka menuntut ganti rugi Rp16 miliar akibat salah klasifikasi tarif air yang membebani warga sejak 2014. (Dok/Panji Asmoro:TrenAsia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Warga Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Kalibata City menuntut ganti rugi sebesar Rp16 miliar dari Perumda PAM Jaya akibat kesalahan penerapan golongan tarif air bersih yang telah berlangsung sejak 2014. Tuntutan ini menjadi pokok gugatan perdata yang sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City, bersama dengan PPPSRS Gading Nias Residences, secara resmi menggugat PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta atas perbuatan melawan hukum. Mereka menuding PAM Jaya secara keliru menerapkan tarif air untuk kategori Rumah Susun Menengah (kode 5F3), padahal status hunian mereka adalah Rusunami yang seharusnya masuk golongan tarif Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang jauh lebih rendah.

Kuasa hukum penggugat, Haris Candra, merinci bahwa kesalahan klasifikasi ini telah membebani warga dengan kelebihan bayar yang fantastis.

"Sejak tahun 2014 sampai dengan September 2025, kalau dihitung kelebihannya ini sudah sekitar Rp16 miliar sekian. Inilah yang sudah ditanggung dan dibayar oleh warga. Itu adalah kelebihan bayar yang seharusnya dikembalikan kepada mereka," ungkap Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, kerugian ini timbul karena warga dipaksa membayar tarif golongan menengah yang lebih mahal, padahal secara hukum status bangunan mereka adalah Rusunami. "Seharusnya tarif yang dikenakan kepada Rusunami Kalibata ini tidak yang sekarang. Kita adalah Rusunami, tapi oleh PAM Jaya dikenakan tarif golongan menengah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyatakan bahwa gugatan ini adalah jalan terakhir setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil. Warga, menurutnya, merasa lelah karena keluhan mereka seolah tidak pernah didengar.

"Kita sudah demo ke Balai Kota, kita sudah bersurat, kita sudah ke DPRD, kemana-mana. Tapi tidak membuahkan hasil seperti yang kita harapkan. Mungkin ini jalan satu-satunya," ujar Musdalifah.

Ia juga menggambarkan bagaimana warga merasa tertekan oleh kebijakan ini. "Warga-warga ini sebenarnya yang bayar. Yang dipaksa bayar, bukan yang bayar. Dipaksa bayar," katanya dengan nada tegas.

Dalam petitumnya, selain menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp16 miliar, penggugat juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan PAM Jaya segera melakukan penyesuaian golongan tarif ke kategori Rumah Susun Sederhana.

"Pertama tentunya permohonan agar PAM Jaya melakukan penyesuaian golongan. Dan yang kedua tentunya pengembalian hak-hak mereka yang selama ini terpaksa dibayarkan," tambah Haris.

Sidang perdana ini menjadi harapan baru bagi ribuan warga Kalibata City yang mendambakan keadilan dan penyesuaian tarif sesuai status hunian mereka yang sebenarnya.