Waduh, Pemerintah Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru
- JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap dana Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dari yang sebelumnya Rp54.31 miliar menjadi Rp53.45...

Aprilia Ciptaning
Author


JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap dana Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dari yang sebelumnya Rp54.31 miliar menjadi Rp53.45 miliar.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 yang diterbitkan pada 6 April 2020.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Primanto Bhakti mengungkapkan, penyesuaian anggaran hanya dilakukan untuk dana BOS jenis Kinerja.
“Yang dikurangi adalah BOS Kinerja karena bantuan ini pada dasarnya merupakan insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik,” ungkapnya dalam siaran tertulis, Selasa, 21 April 2020.
Sementara itu, dua jenis BOS yang lainnya, yakni Reguler dan Afirmasi tidak ada penyesuaian.
Pertimbangannya, kata Prima, BOS Reguler menjadi komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian, sekolah tetap dapat menggunakan dana ini di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Sedangkan untuk BOS jenis Afirmasi, ia mengungkapkan dana tersebut ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.
“Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah, bantuan ini (BOS Afirmasi) tidak dikurangi,” kata Prima.
Selain itu, penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk tunjangan profesi guru (TPG) dari Rp53.83 miliar menjadi Rp50.88 miliar.
Menurut Prima, pemangkasan dilakukan dengan tetap mempertahankan penghargaan dan tunjangan guru. Langkah ini dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah tahun anggaran 2019.
Sampai dengan akhir Maret 2020, diketahui sisa dana tunjangan guru di kas daerah senilai Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga diharapkan dapat mendukung efisiensi.
“Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima.
