Triv Siap Menanggung Seluruh Pajak Kripto yang Dikenakan pada Nasabah
- Sebagai pedagang fisik aset kripto, PT Tiga Inti Utama (Triv) siap menanggung seluruh pajak yang dikenakan pada nasabah saat bertransaksi.

Idham Nur Indrajaya
Author


Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com
(Pixabay.com)JAKARTA - Sebagai pedagang fisik aset kripto, PT Tiga Inti Utama (Triv) siap menanggung seluruh pajak yang dikenakan pada nasabah saat bertransaksi.
CEO dan founder Triv Gabriel Rey mengatakan bahwa transaksi aset kripto di platform yang dikelolanya tidak akan membebankan pajak kepada nasabah karena pihaknya yang akan menanggung biayanya.
Dengan begitu, transaksi aset kripto di platform Triv tidak akan mengalami kenaikan biaya dan pengguna pun bisa meminta bukti potong pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,01 Persen pada Kuartal I/2022
- KPR Non-Subsidi Laris Manis, BTN Gelar Program Billionaire Developer Special Privilage
- Telkomsel Sumbang Pendapatan Terbesar, Laba Telkom (TLKM) Terkerek 1,7 Persen
“Nasabah Triv tidak perlu khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," ujar Rey melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Untuk diketahui, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, setiap transaksi jual-beli, penarikan, hingga pendistribusian bonus aset kripto akan dikenai pajak.
Setiap transaksi yang diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 1% sementara transaksi yang tidak diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 2%.
Kemudian, PPh 0,1% yang tidak termasuk PPN, berlaku bagi penjual aset kripto, pedagang fisik kripto sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Untuk penyelenggara perdagangan yang bukan pedagang fisik kripto, dikenai PPH 0,2%.
Menurut Rey, penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto merupakan hal yang positif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri.
- Masih Kalah Dari Timor Leste dan Malaysia, Bos INA Akui Target Kelola Investasi US$200 Miliar Bisa Meleset
- 4 Film Bioskop Terbaru yang Bisa Ditonton Saat Libur Panjang Mei 2022
- One Way Diterapkan di Tol Kalikangkung hingga Cikampek pada 6-9 Mei, Ini Pembagian Waktunya
"Dengan pengenaan pajak ini, artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seperti Triv," kata Rey.
Sebagai informasi, Triv adalah pedagang fisik kripto yang berdiri sejak tahun 2015 dan sudah mengantongi izin dari Bappebti. Saat ini, ada lebih dari 65 aset kripto yang tersedia di platform.
Triv menjamin bahwa aset-aset kripto yang disediakan di platform memiliki selisih jual-beli (spread) yang terbilang rendah, dan investor dapat memulai berinvestasi aset kripto dengan modal minimal Rp50 ribu.

Rizky C. Septania
Editor
