Tarif Baru Trump Guncang IHSG, Bursa Asia Kompak Ambrol
- Donald Trump memberlakukan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara. Kebijakan ini memicu kejatuhan bursa Asia, menekan IHSG, dan meningkatkan kekhawatiran pasar global.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perdagangan global dengan memberlakukan tarif impor baru terhadap sekitar 60 mitra dagang yang mencakup hampir 99% impor Amerika Serikat.
Kebijakan yang mulai berlaku Jumat, 24 Juli 2026 pukul 00.01 waktu Washington DC itu langsung memicu aksi jual di bursa saham Asia, menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta meningkatkan kekhawatiran terhadap prospek perdagangan dunia.
Bagi Indonesia, kebijakan tersebut memiliki arti penting. Meski hanya dikenai tarif 10%, lebih rendah dibanding kelompok negara yang dikenai tarif 12,5%, eksportir nasional tetap menghadapi tantangan baru karena bea masuk tersebut akan menambah biaya produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Di saat yang sama, investor juga harus menghadapi kombinasi sentimen negatif lain berupa lonjakan harga minyak dunia, penguatan dolar AS, hingga ekspektasi kenaikan suku bunga The Federal Reserve.
Baca juga : Kuota Tak Boleh Hangus, Kinerja TLKM, ISAT, EXCL Tertekan?
Trump Gunakan Dasar Hukum Baru untuk Tarif Impor
Tarif terbaru diterapkan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974, setelah jalur hukum sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Sebelumnya, Trump menggunakan kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan tarif global. Namun pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS melalui putusan 6-3 menyatakan kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden.
Sebagai solusi sementara, pemerintah AS sempat menerapkan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 yang hanya berlaku selama 150 hari.
Kini, setelah investigasi perdagangan berlangsung selama beberapa bulan, pemerintahan Trump kembali menerapkan rezim tarif baru yang memiliki dasar hukum lebih kuat melalui Pasal 301.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, negara-negara dibagi ke dalam dua kelompok tarif.
Baca juga : Data dan Analisis Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juli 2026
Kelompok Tarif 10%
Kelompok ini terdiri atas negara-negara yang dinilai telah memiliki aturan mengenai pelarangan kerja paksa, di antaranya:
- Indonesia
- Kanada
- Uni Eropa
- Inggris
- Meksiko
- Malaysia
- Argentina
- Bangladesh
- Kamboja
- Pakistan
Kelompok Tarif 12,5%
Sementara itu, tarif lebih tinggi dikenakan kepada negara-negara yang dinilai belum menerapkan larangan kerja paksa secara efektif, seperti:
- China
- Jepang
- Korea Selatan
- India
- Singapura
- Australia
- Brasil
- Rusia
- Arab Saudi
- Swiss
Meski Indonesia berada pada kelompok tarif yang lebih rendah, tambahan bea masuk tetap berpotensi mengurangi daya saing produk ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Bursa Asia Langsung Anjlok
Efektivitas kebijakan yang dimulai pada Jumat pagi waktu Asia langsung memicu aksi jual di berbagai bursa regional.
Sejumlah indeks utama mencatat koreksi tajam:
- Hang Seng
- Pergerakan: -11,4%
- KOSPI
- Pergerakan: -5,8% hingga -6,2%
- Nikkei 225
- Pergerakan: -3,1% hingga -3,2%
- CSI 300
- Pergerakan: -1,3%
- S&P/ASX 200
- Pergerakan: -1,0%
- IHSG
- Pergerakan: -1,9%
- Posisi: 6.196 (per pukul 14.30 WIB)
Saham-saham teknologi menjadi korban utama. Samsung Electronics turun sekitar 8%, SK Hynix melemah 7,4%, sedangkan SoftBank Group kehilangan sekitar 7,5%.
Investor khawatir tarif baru akan memperlambat aktivitas manufaktur dan perdagangan internasional, terutama di negara-negara yang sangat bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat.
Baca juga : Siapa Penguasa Bisnis Daging Sapi di Indonesia?
IHSG Ikut Tertekan
Sentimen global tersebut juga merembet ke pasar modal Indonesia. Pada perdagangan Jumat pagi, IHSG dibuka di level 6.266,98 sebelum turun ke 6.235,81, atau melemah sekitar 1,26%, dan melemah ke posisi 6.196 atau minus 1.9% per pukul 14.30 WIB.
Sejumlah sektor mengalami tekanan paling besar, antara lain,
- Barang konsumsi siklikal
- Transportasi
- Infrastruktur
- Bahan baku
Beberapa saham yang mengalami penurunan terdalam meliputi:
- Petrindo Jaya Kreasi
- Bumi Resources
- Charoen Pokphand Indonesia
- Bank Mandiri
Tarif baru bukan satu-satunya faktor yang membebani pasar. Setidaknya terdapat tiga sentimen negatif yang muncul secara bersamaan.
- Pertama, tarif baru Amerika Serikat. Pengenaan tarif terhadap hampir seluruh impor AS meningkatkan kekhawatiran terhadap perlambatan perdagangan global.
- Kedua, harga minyak menembus US$100 per barel. Harga minyak Brent kembali menembus US$100 per barel, level tertinggi sejak Mei 2026. Kenaikan dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik setelah serangan Houthi terhadap kapal tanker Saudi di Laut Merah serta meningkatnya tensi antara Amerika Serikat dan Iran.
- Ketiga, ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed. Pasar uang kini memperkirakan Federal Reserve akan kembali menaikkan suku bunga pada September 2026. Suku bunga yang lebih tinggi biasanya mendorong investor memindahkan dana ke aset berdenominasi dolar AS sehingga menekan pasar negara berkembang.
Baca juga : Puluhan Organisasi Lintas Bidang Tolak Aturan Baru Tembakau
Apa Dampaknya terhadap Indonesia?
Bagi Indonesia, dampak langsung tarif baru diperkirakan paling terasa pada sektor manufaktur berorientasi ekspor.
Produk tekstil, alas kaki, furnitur, hingga beberapa komoditas industri yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat berpotensi menghadapi tekanan permintaan akibat kenaikan harga jual di pasar tujuan.
Selain itu, sentimen risk-off global juga dapat meningkatkan tekanan terhadap rupiah karena investor asing cenderung mengurangi kepemilikan aset di negara berkembang.
Apabila arus modal keluar meningkat, pasar obligasi maupun pasar saham Indonesia juga berpotensi mengalami volatilitas lebih tinggi.
Di balik kebijakan tarif tersebut, pemerintah Amerika Serikat juga menghadapi tantangan fiskal yang tidak kecil. Setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif sebelumnya, pemerintah diwajibkan mengembalikan sekitar US$166 miliar atau sekitar Rp2.500 triliun kepada sekitar 330 ribu importir.
Hingga kini, lebih dari US$85 miliar telah dikembalikan. Konsekuensinya, anggaran federal Amerika mengalami tekanan.
Pada Juni 2026, pemerintah AS mencatat defisit sekitar US$120 miliar, berbalik dari posisi surplus US$27 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sejumlah ekonom menilai manfaat fiskal dari tarif justru lebih kecil dibandingkan biaya yang harus ditanggung pemerintah.
Selain besarnya tarif, pelaku pasar juga menyoroti ketidakpastian arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Setiap kali satu dasar hukum dibatalkan oleh Mahkamah Agung, pemerintahan Trump menggunakan dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif.
Situasi tersebut membuat dunia usaha kesulitan menyusun strategi investasi jangka panjang karena aturan perdagangan terus berubah. Ketidakpastian inilah yang dinilai menjadi salah satu faktor terbesar yang membebani pasar keuangan global.
Dolar AS Semakin Menguat
Meningkatnya permintaan terhadap aset aman turut mendorong penguatan dolar AS. Mata uang Negeri Paman Sam bahkan mencapai level tertinggi dalam hampir empat dekade terhadap yen Jepang, yakni sekitar 163,83 yen per dolar AS, level yang terakhir terlihat pada 1986.
Penguatan dolar berpotensi meningkatkan tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.
Bagi investor, kebijakan tarif terbaru Amerika Serikat menjadi sinyal bahwa volatilitas pasar global masih akan tinggi dalam beberapa waktu ke depan.
Beberapa indikator yang layak dipantau antara lain:
- perkembangan negosiasi perdagangan Amerika Serikat dengan mitra dagang utama,
- pergerakan harga minyak dunia,
- arah kebijakan suku bunga Federal Reserve,
- arus dana asing di pasar saham Indonesia,
- serta kinerja sektor-sektor yang memiliki eksposur besar terhadap ekspor ke Amerika Serikat.
Perusahaan tekstil, alas kaki, manufaktur ekspor, logistik, hingga emiten berbasis komoditas diperkirakan menjadi sektor yang paling sensitif terhadap perubahan kebijakan perdagangan global.
Penerapan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap sekitar 60 negara menandai babak baru kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung membatalkan rezim tarif sebelumnya.
Meski Indonesia masuk kelompok tarif yang lebih rendah, tambahan bea masuk tetap berpotensi mengurangi daya saing ekspor nasional ke pasar AS.
Bagi pasar keuangan, dampaknya sudah mulai terlihat melalui pelemahan bursa saham Asia, tekanan terhadap IHSG, penguatan dolar AS, serta meningkatnya kekhawatiran terhadap inflasi global.
Dalam jangka pendek, efek ekonomi mungkin tidak sebesar perubahan tarif sebelumnya karena besarannya relatif mendekati tarif sementara yang telah berlaku.
Namun, ketidakpastian kebijakan perdagangan, lonjakan harga energi, serta potensi kenaikan suku bunga global menjadi risiko yang lebih besar bagi investor.
Ke depan, pelaku pasar perlu mencermati respons pemerintah AS, arah kebijakan The Fed, serta kemampuan negara-negara eksportir, termasuk Indonesia, dalam menjaga daya saing di tengah dinamika perdagangan internasional yang semakin kompleks.

Muhammad Imam Hatami
Editor
