Tak Penuhi Kewajiban Senilai Rp54 Miliar, Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan LPS
- LPS tidak akan segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mengindahkan peraturan.

Agnes Yohana Simamora
Author


JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggunakan kewenangan dan mandat yang dimilikinya, dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk melaksanakan tindakan hukum dengan mempailitkan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan LPS tidak akan segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mengindahkan peraturan dan tidak kooperatif.
"LPS meminta pengurus dan pemegang saham dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau prudential banking serta melaksanakan tata kelola yang baik," kata Ary, dikutip dari keterangan resmi, dikutip Jumat,1 Juli 2022.
Ditambahkan, langkah tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan LPS, untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).
- Tersengat Inflasi, IHSG Ambruk1,70 Persen ke Level 6.794
- Tersengat Inflasi, IHSG Ambruk1,82 Persen ke Level 6.794
- Profil dan Warisan Kebijakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang Tutup Usia
- ASN Siap Pindah Ke IKN? Pemerintah Mulai Lakukan Pemetaan
Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008 dan dilanjutkan dengan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.
Hingga saat ini, proses likuidasi tersebut masih menyisakan kewajiban BPR CDM yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah, tercatat hampir Rp54 miliar.
Kemudian, LPS mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM, berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitor tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.
Adapun selama proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karena itu, LPS mengajukan permohonan PKPU pada tanggal 23 Agustus 2021. Hakim pengawas lalu memberikan waktu pada kreditur untuk menginventarisasi aset debitur.
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.
Dengan status pailit, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Yosi Winosa
Editor
