Syarat dan Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- KPJ adalah program bantuan Pemprov DKI Jakarta bagi pekerja berupah rendah yang mencakup subsidi pangan, pendidikan, dan transportasi publik.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai program perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya hidup pekerja melalui berbagai subsidi kebutuhan dasar.
Sebagai informasi, KPJ merupakan kartu bantuan yang diberikan kepada pekerja ber-KTP DKI Jakarta dengan upah tertentu. Nilai manfaat program ini dapat mencapai sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, tergantung jenis subsidi yang diterima.
- Baca juga: Spill Setup ANTM: Emas Gacor, Siap Cuan Akhir Tahun
Syarat Mendapatkan KPJ
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta (@disnakertrans_dki_jakarta), untuk mendapatkan kartu tersebut, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan ekonomi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat utama penerima KPJ meliputi:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta
- Memiliki upah di bawah batas maksimum penerima KPJ (UMP + 15%) atau sitar Rp6.589.357.
- Masih aktif bekerja
- Terdaftar dalam sistem kependudukan dan ketenagakerjaan DKI Jakarta
- Calon penerima juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP (jika ada), surat keterangan aktif bekerja, slip gaji terakhir, serta dokumen pernyataan sesuai format yang ditetapkan Disnakertrans.
- Proses pendaftaran KPJ dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Seluruh data yang masuk akan melalui tahap verifikasi untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan tepat sasaran.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Tahapan umumnya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pendukung.
- Mengirimkan dokumen pendaftaran melalui alamat email resmi KPJ pada [email protected] dan cc: [email protected]
- Proses verifikasi data: Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh Disnakertrans DKI Jakarta untuk memastikan kelayakan penerima sesuai kriteria.
- Penetapan penerima KPJ: Peserta yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima dan memperoleh akses manfaat KPJ.
Jenis Subsidi yang Didapatkan Penerima KPJ
Penerima Kartu Pekerja Jakarta berhak memperoleh beberapa bentuk subsidi, yaitu:
1. Subsidi pangan berupa beras, telur, daging ayam, daging sapi, dan ikan.
2. Subsidi transportasi gratis meliputi TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta
3. Subsidi Pendidikan (KPJ Plus) dengan besaran Rp250.000 - Rp450.000 untuk jenjang SD-SMA/SMK.
Melalui program Kartu Pekerja Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja formal berpenghasilan rendah. Program ini menjadi instrumen kebijakan daerah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung akses pendidikan dan mobilitas, di tengah tekanan biaya hidup perkotaan.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
