Tren Inspirasi

Solo Jajaki Pembebasan Retribusi Sampah, Mungkinkah Diterapkan?

  • Kota Solo gagas pembebasan retribusi sampah bagi warga yang mengelola sampah mandiri. Model ini mirip sistem pay as you throw di luar negeri, mulai dikembangkan di Jakarta.
putri-cempo-2-750x375.jpg
Aktivitas di TPA Putri Cempo Kota Solo. (AZWI)

SOLO, TRENASIA.ID – Wacana pembebasan retribusi sampah bagi warga yang mampu mengelola sampah mandiri mulai digaungkan Pemkot Solo. Gagasan yang dilontarkan Wali Kota Solo Respati Ardi ini berupaya menggeser pendekatan pengelolaan sampah dari sekadar pungutan layanan menjadi sistem insentif berbasis perilaku masyarakat.

Ide tersebut muncul dalam audiensi bersama Aliansi Berbagi Pangan Soloraya di Warung Raras Roso, kompleks Pasar Jebres, Selasa, 5 Mei 2026. Dalam forum itu, Respati menilai retribusi semestinya berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan pemerintah. “Kalau Pemkot tidak memberi pelayanan, dalam artian warga bisa mengelola sendiri, ya jangan minta retribusi,” ujarnya.

Konsep ini muncul di tengah tekanan persoalan sampah Solo yang terus meningkat. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo menunjukkan produksi sampah harian mencapai 386–419 ton per hari sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 60–70% berupa sampah organik atau setara hingga 293 ton per hari yang masuk ke TPA Putri Cempo.

Besarnya komposisi sampah organik membuat Pemkot mulai mendorong model pengelolaan berbasis rumah tangga, termasuk pemilahan dan pengolahan mandiri.

Solo Dorong Skema Insentif Sampah

Respati menyebut pendekatan baru ini akan masuk dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan sampah dan sisa makanan. Regulasi tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga restoran, katering, dan penyelenggara acara yang menghasilkan limbah makanan besar.

Pemkot juga menyiapkan Satgas Semesta untuk edukasi dan pengawasan pengelolaan sampah di masyarakat. Konsep insentif sebenarnya mulai banyak dibicarakan di berbagai daerah. Jakarta misalnya, tengah menyiapkan skema retribusi sampah berbasis pemilahan. 

Warga yang aktif memilah sampah atau menjadi nasabah bank sampah berpotensi dibebaskan dari retribusi bulanan. “Masyarakat yang memilah sampah dari rumah, atau menjadi bagian dari bank sampah akan bebas dari kewajiban membayar retribusi setelah diverifikasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, belum lama ini, dikutip dari Antara, Kamis 7 Mei 2026.

Pemerintah DKI bahkan mulai menyiapkan insentif tambahan bagi wilayah yang berhasil menjalankan pemilahan sampah hingga 100%. “Ini untuk memotivasi warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Ini akan memberi manfaat besar bagi pengurangan volume sampah ke TPA,” ujar Asep.

Jamak Diterapkan di Negara Lain

Secara global, konsep seperti ini dikenal dengan sistem pay as you throw (PAYT), yakni skema pembayaran berdasarkan volume sampah yang dibuang. Semakin sedikit sampah yang dihasilkan, semakin kecil biaya yang dibayar warga.

Sistem ini telah diterapkan di sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, hingga Amerika Serikat. Di Korea Selatan, pendekatan ini diterapkan khusus untuk sampah makanan dengan penggunaan kantong khusus berbayar dan sistem digital berbasis berat sampah.

Model tersebut dinilai efektif menekan limbah makanan rumah tangga. Data sebuah kajian menyebut timbulan food waste per orang di Korea Selatan turun dari 1,33 kilogram menjadi 0,98 kilogram setelah sistem diterapkan.

Di Indonesia, konsep PAYT sebenarnya mulai dikaji di sejumlah kampus dan daerah. Penelitian Universitas Diponegoro menunjukkan model retribusi berbasis volume sampah dinilai lebih adil sekaligus mampu mendorong pengurangan sampah rumah tangga.

Tantangan: Infrastruktur dan Disiplin Warga

Meski dinilai progresif, implementasi model ini tetap menghadapi tantangan besar. Pengawasan, sistem verifikasi, hingga kesiapan infrastruktur pemilahan sampah menjadi faktor utama keberhasilan. Tanpa sistem pengangkutan terpilah dan fasilitas pengolahan memadai, insentif pembebasan retribusi berpotensi sulit diterapkan secara konsisten.

Gita Pertiwi, lembaga yang fokus isu lingkungan di Solo dan sekitarnya, memandang ide pembebasan retribusi sampah cukup menarik apabila diterapkan. Namun mereka menyoroti peta jalan yang telah disusun Pemkot untuk mencapai tujuan tersebut. 

“Bagaimana peta jalannya? Kenapa tidak mendorong pengelolaan sampah masuk di sistem layanan dasar wajib pemerintah? Fungsikan OPD terkait berikut penerapan insentif (reward) dan disinsentif (sanksi),” tutur Direktur Program Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti. 

Selain itu, pendekatan berbasis insentif membutuhkan perubahan budaya masyarakat. Selama ini, sebagian besar pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan pola “kumpul, angkut, buang” tanpa pemilahan sejak sumber.

Namun, jika berhasil dijalankan, pendekatan Solo bisa menjadi model baru pengelolaan sampah perkotaan. Retribusi tidak lagi sekadar pungutan rutin, tetapi instrumen untuk mengubah perilaku warga sekaligus menekan beban TPA yang semakin kritis.