Tren Pasar

Refleksi Kasus Timothy, Bahayanya Influencer Tanpa Lisensi

  • Korban Timothy Ronald rugi Rp3 miliar akibat flexing. Pengamat tegaskan influencer saham dan kripto wajib punya sertifikasi WPPE sesuai aturan OJK.
Timothy Ronald.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok edukasi kripto yang menyeret nama financial influencer (finfluencer) Timothy Ronald kian memanas. Usai korban pelapor berinisial Younger diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Januari 2026, kemarin, tabir gelap di balik kilau janji kaya instan itu mulai terkuak.

Kasus yang diperkirakan menelan korban ribuan member dengan kerugian fantastis mencapai Rp200 miliar ini menjadi tamparan keras bagi ekosistem keuangan tanah air. Di tengah riuh rendah kasus ini, satu pertanyaan mendasar mencuat: sejauh mana seorang finfluencer boleh mengajar tanpa tergelincir menjadi penasihat investasi ilegal?

Menanggapi hal ini, Dosen Ekonomi Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Afiento, angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa aktivitas cuap-cuap soal investasi di ruang publik, baik saham maupun kripto, punya aturan main yang ketat.

"Kalau orang berbicara pasar modal secara publik, memengaruhi, memberi arah, atau rekomendasi beli-jual secara implisit maupun eksplisit, itu harus punya sertifikasi. Tidak bisa sembarangan," ujar Doddy kepada TrenAsia.id, pada Rabu, 14 Januari 2026. 

Sertifikasi WPPE: Harga Mati

Doddy tak main-main soal ini. Menurutnya, tak peduli seberapa tenar sang finfluencer, jika kontennya sudah masuk ranah analisis atau rekomendasi transaksi, maka izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah syarat mutlak.

Hal ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan mandat hukum yang tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini secara tegas mewajibkan pihak pemberi rekomendasi efek untuk mengantongi lisensi resmi sebagai Penasihat Investasi atau WPPE.

Ia pun menyentil keras fenomena finfluencer yang hanya bermodal popularitas tapi berani memberi sinyal trading alias pompom kepada pengikutnya.

"Enggak boleh enggak punya pengetahuan apa-apa terus cuap-cuap 'Saham PT X ini bagus, bakal begini'. Itu syarat minimum: yang ngomong harus punya modal pengetahuan, latar belakang pendidikan, dan sertifikasi," tegasnya.

Celah Transisi dan Tantangan Hukum

Meski aturan di atas kertas sudah jelas, penegakan hukum di lapangan ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Doddy menyoroti posisi aset kripto yang saat ini masih dalam masa transisi pengawasan.

Secara hukum lewat UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023) dan POJK No. 27 Tahun 2024, kripto memang sudah sah dianggap “Aset Keuangan Digital" di bawah OJK. Namun, peralihan wewenang dari Bappebti ke OJK dinilai masih menyisakan area abu-abu (grey area) yang kerap dimanfaatkan oknum untuk bergerak licin.

"Kita bicara wewenang. Apakah penindakan ini ranah Polisi atau OJK? Setahu saya kalau kejahatan perbankan, OJK punya wewenang enforce. Tapi kalau kripto, tanpa mandat teknis yang tegas, penindakannya jadi sulit," jelas Doddy.

Terbuai Flexing, Lenyap Rp3 Miliar

Apa yang dikhawatirkan Doddy tentang bahaya finfluencer tak berizin ini tercermin nyata dalam nasib Younger. Korban yang baru saja diperiksa polisi ini mengaku terperosok bukan karena analisis matang, melainkan karena silau oleh gaya hidup mewah (flexing) yang dipamerkan Timothy Ronald.

"Saya lihat Instagram-nya, mobil mewah, usia muda, bisa kaya cepat dari kripto. Siapa yang tidak tergiur?" kenang Younger usai pemeriksaan.

Demi mimpi kaya mendadak, Younger rela merogoh kocek hingga Rp50 juta hanya untuk biaya keanggotaan 'Akademi Crypto'. Namun bukannya untung, ia justru buntung. Uang senilai Rp3 miliar lenyap akibat mengikuti sinyal trading koin 'Manta' yang dijanjikan bakal profit 300 hingga 500%.

Derita Younger kian lengkap dengan adanya dugaan intimidasi. Kuasa hukumnya, Jajang, menyebut para member sempat diancam data pribadinya akan disebar jika berani protes. Hal inilah yang membuat ribuan korban lain sempat bungkam, meski total kerugian kelompok ini diproyeksikan tembus Rp200 miliar.

Alarm Bahaya di Tengah Pesta Kripto

Kasus ini menjadi peringatan serius mengingat pasar kripto Indonesia saat ini sedang tumbuh pesat. Berdasarkan data per November 2025, jumlah investor kripto telah meroket hingga 19,56 juta orang, naik sekitar 2,5% atau bertambah 480 ribu orang hanya dalam sebulan.

Ironisnya, mayoritas penghuni pasar ini adalah Generasi Z dan Milenial (usia 18-35 tahun). Kelompok usia ini dinilai paling rentan terjebak FOMO (Fear of Missing Out) di tengah perputaran uang yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025.

Melihat fenomena anak muda yang mudah tergiur ini, Doddy menyarankan masyarakat untuk jauh lebih kritis memverifikasi latar belakang influencer yang diikuti. Ia berharap aparat kepolisian tidak ragu untuk segera masuk dan menindak tegas jika unsur pidana penipuan sudah terlihat jelas, tanpa perlu tersandera menunggu aturan teknis pasar modal.

"Yang penting diberi peringatan minimum, bahwa Anda telah melakukan suatu kegiatan yang bukan domain Anda, bukan dalam kapasitas Anda," pungkas Doddy menutup perbincangan.