Dosen
Tukin diberikan kepada dosen ASN berdasarkan jabatan fungsional akademik yang mereka emban. Namun, tukin hanya akan dibayarkan apabila nilai tukin yang seharusnya diterima lebih tinggi dibandingkan tunjangan profesi.


Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). / Sumber: Id.pinterest.com


Karut-marut Tukin Dosen ASN (Bagian 2): Diklaim Bukan Hak, Tergantung Kemampuan Fiskal
Meski banyak yang menganggap tukin sebagai hak dosen ASN, menurut Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, tunjangan ini bukanlah hak otomatis yang harus diberikan oleh negara.


Karut-marut Tukin Dosen ASN (Bagian I) : Mustahil Dibayar Negara, Ini Penjelasannya
Pengukuran kinerja yang menjadi dasar pemberian tukin tidak dapat dilakukan secara retrospektif. Kinerja dosen harus dinilai pada tahun berjalan, bukan setelah beberapa tahun berlalu. Hal ini membuat pembayaran tukin untuk periode 2020-2024 semakin mustahil dilakukan.


Akhirnya, Kemenkeu Teken Tukin Rp2,5 Triliun untuk Dosen PNS
Persetujuan anggaran oleh Kemenkeu diharapkan dapat meredam potensi aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan. Melihat proses penganggaran yang sedang berjalan, Komisi X berharap para dosen ASN dapat bersabar dan menahan diri untuk tidak melanjutkan rencana demonstrasi.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
