Purbaya Tolak Usul Pedagang Thrifting Mau Bayar Pajak Agar Dilegalkan
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan membasmi bisnis thrifting ilegal secara permanen, meskipun ada tawaran pelaku untuk membayar pajak. Penegasan ini mengacu pada Permendag 40/2022 yang melarang impor pakaian bekas. Sebagai solusi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyiapkan 1.300 brand lokal untuk menyerap pasar dan merehabilitasi masyarakat agar beralih mendukung produk dalam negeri.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi bagi praktik impor pakaian bekas atau thrifting. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons atas kembali mencuatnya wacana legalisasi perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Senen menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR, termasuk permintaan agar aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan dengan membayar pajak, demi kepentingan dan keberlanjutan bisnis mereka. Namun, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan membuka peluang bagi masuknya barang ilegal ke dalam negeri.
“Ini bukan soal bayar pajak atau tidak. Thrifting adalah impor ilegal dan saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, pada Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, meskipun barang thrifting impor ini dikenakan pajak, tetap saja termasuk barang ilegal. Hal ini yang terus diupayakan oleh pemerintah agar barang-barang ilegal tidak masuk ke Indonesia secara mudah.
Sebelumnya, thrifting dikatakan sebagai suatu hal yang ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 3 menyatakan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut disempurnakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian bekas dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor.
Di sisi lain, para pelaku usaha thrifting menggantungkan nasibnya di bidang tersebut. Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk membantu sektor UMKM lokal dan industri tekstil yang kondisinya terpuruk setelah adanya tren thrifting. Untuk memitigasi risiko kebijakan ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan telah menyiapkan 1.300 merek ataupun brand lokal, yang siap diperkenalkan kepada masyarakat luas.
Upaya ini dilakukan untuk membantu para pelaku usaha thrifting yang tidak bisa lepas dari bisnisnya secara cepat. Selain itu, brand lokal yang akan diperkenalkan oleh pemerintah ini dibentuk sebagai konsep rehabilitasi bagi masyarakat pecinta fashion thrifting. Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat mendukung dan membeli produk lokal yang berdaya saing, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara stabil.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
