Nasional

Mulai 10 Januari, Jokowi Cabut 2.270 Izin Lahan Tambang dan 34.448 Hektare HGU

  • Pemerintah akan mencabut perizinan yang tidak beroperasi dan tidak jelas peruntukannya mulai 10 Januari 2022. Total ada 2.270 perizinan dan 34.448 hektare (Ha) dari HGU perkebunan.
Panen Kelapa Sawit - Panji 3.jpg
Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA -- Pemerintah akan mencabut perizinan yang tidak beroperasi dan tidak jelas peruntukannya mulai 10 Januari 2022. Total ada 2.270 perizinan dan 34.448 hektare (Ha) dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan dilakukan setelah melakukan peninjauan dan kajian yang mendalam terhadap ribuan perizinan dan pemilik konsensi lahan selama bertahun-tahun tetapi tidak difungsikan dengan baik.

"Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin (10 Januari). Khususnya untuk IUP kami akan mulai hari Senin," katanya dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat, 7 Januari 2022.

Bahlil mengatakan 2.270 perizinan yang akan dicabut terdiri dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 192  izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 Ha dan HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha yang meliputi 25.128 Ha milik 12 badan hukum, dan 9.320 Ha HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

"Setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perisahaan yang kredibel, oleh kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD dan koperasi. Pengusaha nggak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus mengatur pengusaha," tandas Bahlil.

Dia menegaskan ke depan pemerintah akan fokus pada investasi yang berkualitas, yang bisa memberikan nilai tambah dan manfaat bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.

Dia menyayangkan banyak pemegang konsensi lahan yang tidak mengoperasikan haknya tetapi menelantarkan begitu saja. Akibatnya, banyak investor, baik asing maupun domestik, yang ingin membenamkan uangnya terbatas karena konsesi lahan telah menipis.

"Kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri tetapi areal tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Atau izinnya digadaikan di bank, uangnya diambil kerjanya nggak jalan," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa memang banyak perizinan yang tidak produktif dan tidak jelas rimbanya. Sudah saatnya izin-izin tersebut dicabut.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," katanya.

Kepala Negara menegaskan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan akan dicabut agar bisa difungsikan.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tandasnya.

Dia mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," ungkapnya.

Sukirno

Sukirno

Editor