Tren Ekbis

Mengenal Tugas dan Wewenang LPS, Pilar Stabilitas Keuangan Nasional

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin tabungan, deposito, hingga giro nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah. Simak tugas, kewenangan, dan syarat penjaminan LPS.
<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia. Dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS berperan melindungi simpanan nasabah perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank, mulai dari tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Tidak hanya itu, LPS juga bertugas menjamin polis asuransi dari perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menjalankan tugasnya, LPS berperan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS memiliki kewenangan melakukan langkah preventif maupun korektif, termasuk menyelesaikan bank gagal melalui likuidasi atau resolusi. Peran serupa juga berlaku untuk perusahaan asuransi yang bermasalah.

Baca juga : Laporan YouGov 2025: Gen Z Jadi Penggerak Utama Perubahan Konsumsi Media di Indonesia

Tugas Utama LPS

Sejumlah tugas utama LPS meliputi merumuskan kebijakan penjaminan, melaksanakan penjaminan simpanan dan polis, melakukan verifikasi serta pembayaran klaim, hingga mengelola dana penjaminan. LPS juga menetapkan premi penjaminan dari bank serta kontribusi dari perusahaan asuransi.

Selain itu, LPS berwenang mengakses data simpanan, laporan keuangan bank maupun asuransi, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Tidak semua simpanan otomatis dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah masuk dalam skema penjaminan. 

Pertama, simpanan tersebut harus tercatat dengan baik dalam pembukuan bank sehingga jelas keberadaannya secara administratif. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi batas penjaminan LPS, yang per Agustus 2025 ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan dalam Rupiah dan 2,25% untuk simpanan dalam valuta asing. 

Baca juga : Laporan YouGov 2025: Gen Z Jadi Penggerak Utama Perubahan Konsumsi Media di Indonesia

Ketiga, nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya menyebabkan kredit macet atau pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu kesehatan keuangan bank. Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, simpanan nasabah akan terlindungi dalam program penjaminan LPS.

LPS hanya menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika simpanan melebihi angka tersebut, sisanya akan diselesaikan oleh tim likuidasi sesuai dengan hasil penjualan aset bank.

Dengan peran dan kewenangannya, LPS hadir sebagai lembaga independen yang menjadi benteng kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Keberadaan LPS memastikan dana nasabah tetap aman dan sistem keuangan nasional terjaga dari potensi krisis.