Jalan Tengah Operasional Bajaj Maxride di Solo
- Layanan Maxride Bajaj menawarkan tarif murah dan kapasitas lebih besar, tapi ditolak ojol di Solo. Pemerintah mengambil jalan tengah.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Kehadiran Maxride Bajaj, layanan transportasi online dan pengiriman barang berbasis Bajaj roda tiga, mulai menarik perhatian publik di sejumlah kota di Indonesia.
Di satu sisi, layanan ini menawarkan alternatif transportasi yang dinilai lebih aman, nyaman, dan terjangkau dibanding ojek roda dua.
Namun di sisi lain, operasionalnya memunculkan polemik regulasi, terutama di Kota Solo. Ini karena belum adanya payung hukum yang jelas untuk angkutan penumpang roda tiga berbasis aplikasi.
Maxride merupakan aplikasi ride-hailing dan logistik yang dikembangkan oleh MIRA Global Investments and Trading Pte. Ltd. Layanan ini menggunakan Bajaj RE roda tiga sebagai armada utama dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Konsep yang ditawarkan adalah transportasi jarak pendek dengan kapasitas lebih besar, mampu mengangkut dua hingga tiga penumpang, terlindung dari panas dan hujan, serta dilengkapi ruang bagasi untuk barang.
Maxride pertama kali beroperasi di Makassar pada 2023. Seiring waktu, layanan ini diklaim telah hadir di 11 kota di Indonesia, meskipun tidak seluruhnya dirinci secara terbuka. Berdasarkan penelusuran, kota-kota yang telah disebut antara lain Makassar, Medan, Yogyakarta, Manado, Semarang, Solo, dan Pekanbaru.
Di Medan, Maxride bahkan disebut telah memiliki showroom khusus untuk mendukung operasional dan kemitraan.
Baca juga : Bitcoin Gagal Jadi Safe Haven, Emas Tak Terkalahkan
Selain layanan transportasi penumpang, Maxride menyediakan jasa pengiriman barang, memanfaatkan keunggulan kapasitas Bajaj yang lebih besar dibanding sepeda motor.
Maxride tidak hanya merekrut pengemudi, tetapi juga menawarkan berbagai model kemitraan bisnis. Skema mitra driver memungkinkan pengemudi menyewa unit Bajaj untuk beroperasi harian.
Sementara itu, skema Juragan Bajaj ditujukan bagi investor yang membeli minimal tiga unit Bajaj, dengan harga sekitar Rp49 juta per unit, untuk disewakan kepada driver dan diklaim berpotensi menghasilkan pendapatan rutin.
Selain itu, Maxride juga membuka peluang franchise dan dealership bagi mitra yang ingin mengembangkan layanan di kota baru, menjadikannya bukan sekadar aplikasi transportasi, tetapi juga ekosistem bisnis.
Polemik di Solo dan Kekosongan Regulasi
Di Kota Solo, Maxride menawarkan tarif yang relatif murah. Tarif normal berkisar Rp5.000 hingga Rp8.000 per perjalanan, sementara promo pengguna baru bisa mencapai Rp3.000 untuk perjalanan pertama.
Dengan kapasitas dua hingga tiga orang, biaya perjalanan dapat dibagi (split bill), sehingga dinilai ekonomis untuk aktivitas harian, wisata kuliner, maupun mobilitas jarak dekat. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui aplikasi.
Meski diminati sebagian masyarakat, operasional Bajaj Maxride di Solo memicu penolakan dari komunitas pengemudi ojek online (ojol). Aksi demonstrasi terkait operasional bajaj Maxride di Kota Solo berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di Balai Kota Solo. Aksi ini dilakukan oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Soloraya bersama pengemudi becak.
Massa mendesak Wali Kota Solo Respati Ardi untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang operasional bajaj Maxride di wilayah Kota Solo.
Baca juga : BREN Masuk LQ45 Geser ACES, Bobotnya Langsung Jumbo
Penolakan terhadap bajaj Maxride didasarkan pada anggapan bahwa angkutan roda tiga tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai angkutan umum di Solo. Selain itu, operasionalnya dinilai tidak sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
Para pengemudi ojek online juga mengeluhkan dampak ekonomi, dengan penurunan pendapatan yang disebut mencapai hingga 60% sejak bajaj tersebut beroperasi.
Secara regulasi, persoalan ini sebenarnya telah muncul sebelumnya. Pada Oktober 2025, Wali Kota Solo sempat menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 yang melarang operasional bajaj karena masalah perizinan.
DPRD Kota Solo, khususnya Komisi III, menyoroti kekosongan payung hukum tersebut dan menilai operasional Bajaj Maxride belum memiliki dasar regulasi yang kuat. DPRD bahkan mendorong agar operasional layanan ini ditangguhkan sementara hingga ada regulasi yang jelas dari Wali Kota Solo atau Kementerian Perhubungan.
Sejauh ini, DPRD telah memfasilitasi dua kali audiensi yang melibatkan pengemudi ojol, manajemen Maxride, Dinas Perhubungan, dan Satlantas. Salah satu hasil sementara adalah usulan pembatasan zona operasional, di mana Bajaj Maxride hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan permukiman dan dilarang melintas di jalan protokol utama.

Muhammad Imam Hatami
Editor
