Tren Ekbis

Data-Fakta Pajak Marketplace yang Segera Diberlakukan

  • Pemerintah berencana kembali melanjutkan kebijakan pemungutan pajak marketplace. Potensinya bisa mencapai Rp5,6 triliun hingga lebih dari Rp10 triliun per tahun.
images (81).jpeg
Ilustrasi marketplace. (Pexels)

JAKARTA, TRENAIA.ID - Pemerintah berencana kembali melanjutkan kebijakan pemungutan pajak melalui platform digital atau marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini sebelumnya ditunda, namun kini mulai dipertimbangkan untuk diterapkan seiring membaiknya kondisi ekonomi.

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Potensi pajak dari marketplace bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp5,6 triliun hingga lebih dari Rp10 triliun per tahun.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," jelas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Potensi Pajak Marketplace: Bisa Tembus Rp10 Triliun

  • Simulasi Kemenkeu: Rp2,4 triliun/tahun
  • Nilai transaksi marketplace: Rp563 triliun
  • Estimasi potensi pajak: Rp5,6 triliun (tarif 1%)
  • Potensi maksimal: > Rp10 triliun/tahun

Besarnya potensi ini berasal dari tingginya nilai transaksi e-commerce di Indonesia yang terus meningkat setiap tahun. Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia menjadi penyumbang utama volume transaksi digital.

Jika pemungutan pajak dilakukan secara optimal, pemerintah berpeluang memperluas basis penerimaan tanpa harus menciptakan jenis pajak baru. Ini juga dinilai sebagai langkah untuk menyeimbangkan perlakuan antara pelaku usaha online dan offline.

Aturan Pajak Marketplace

  • Dasar hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025
  • Tarif: PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
  • Objek: Pedagang di marketplace
  • Batas omzet: > Rp500 juta/tahun

Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak langsung dari penjual.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat karena prosesnya menjadi lebih otomatis dan transparan. Sementara itu, pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap mendapatkan pengecualian.

Kapan Berlaku? 

  • Sempat direncanakan: Februari 2026
  • Status: Ditunda
  • Rencana terbaru: Kuartal II 2026

Penundaan dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menambah beban pelaku usaha jika diterapkan terlalu cepat.

Namun, dengan mulai pulihnya ekonomi, pemerintah membuka peluang untuk mengimplementasikan aturan ini dalam waktu dekat. Timing menjadi kunci agar kebijakan tidak mengganggu pertumbuhan sektor digital.

Baca juga : Masih Timpang, 97 Persen Dividen Disumbang Segelintir BUMN

Perbandingan Global: Indonesia Masih Rendah

  • Indonesia: 0,5% (PPh final)
  • Vietnam: 5%
  • Malaysia: 10% (pajak layanan)
  • Singapura: 9% (GST)
  • Thailand: 7% PPN + pajak progresif

Dibandingkan negara lain, tarif pajak marketplace di Indonesia tergolong sangat rendah. Hal ini menunjukkan pemerintah masih berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan bisnis digital.

Meski demikian, tren global menunjukkan bahwa pajak ekonomi digital akan semakin diperketat. Indonesia pun berpotensi mengikuti arah tersebut secara bertahap.

Baca juga : Menelusuri Sumber dan Distribusi Duit Pajak RI

Dampak ke Penjual dan Konsumen

  • Margin penjual bisa tertekan
  • Harga barang berpotensi naik
  • Administrasi pajak lebih mudah

Bagi penjual, pemotongan pajak langsung oleh marketplace bisa mengurangi margin keuntungan, terutama bagi usaha kecil yang masih berkembang.

Sementara bagi konsumen, ada potensi kenaikan harga jika beban pajak dialihkan. Namun di sisi lain, sistem ini bisa menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan transparan.

Rencana penerapan pajak marketplace menjadi langkah penting pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi digital yang besar. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya tahan pelaku usaha. 

Keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan bisnis digital akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.