Berpihak ke UMKM, Kementerian BUMN Dapat Penghargaan dari KPPU
- KementerianBUMN mendapatkan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberpihakan dan dukungannya kepada UMKM.

Daniel Deha
Author


JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberpihakan dan dukungannya kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam penilaiannya, KPPU memandang bahwa Kementerian yang membawa 12 klaster perusahaan milik pemerintah ini sangat mendukung persaingan usaha yang sehat dengan badan usaha berskala besar.
Menteri BUMN Erick Thohir menilai penghargaan dari KPPU mesti menjadi pelecut bagi seluruh BUMN agar terus menggandeng sektor UMKM dalam proses bisnisnya. Menurut dia, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi negara harus menjadi motor yang memelihara bisnis yang sehat dengan pelaku UMKM.
"Dengan kenyataan ekonomi yang semakin tanpa batas, mesti ada keberpihakan kepada UMKM agar mereka tetap mampu berkompetisi secara adil menghadapi era globalisasi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 14 Desember 2021.
- Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp6.049 per Oktober 2021
- Lemonilo Raup Rp516 Miliar dari Investor Belgia dan India, Siap Ekspansi ke Luar Negeri
- Fokus Garap Ritel dan UMKM, Bank KB Bukopin Segera Migrasi ke Sistem Baru dari Korsel
Dia menandaskan bahwa dalam proses bisnis, BUMN diarahkan untuk kepentingan yang lebih besar, tidak sekadar menciptakan performa finansial untuk perusahaan sendiri.
"Kami selalu meyakini, dengan BUMN mampu menciptakan kinerja yang baik, ini menjadi bekal utama untuk berkontribusi lebih besar," katanya.
Dia menegaskan bahwa kontribusi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, caranya adalah dengan menggandeng UMKM dan swasta untuk ikut terlibat dalam proses bisnis.
"Jadi hadirnya BUMN tak sekadar menara gading yang menguntung perusahaan semata tapi juga memberi manfaat bagi seluruh eksosistem bisnis, dalam hal ini swasta," tandasnya.
Erick kembali menekankan agar hadirnya BUMN harus memastikan peluang usaha swasta, terutama UMKM sebagai lokomotif ekonomi.
Dengan keberpihakan ini, lanjut Erick, bukan berarti pemerintah dalam hal ini BUMN antikompetisi. Namun, sesuai dengan semangat KPPU yang mana kompetisi harus belandaskan aturan perundangan yang adil.
"Ini merupakan amanat konstitusi kita yang menegaskan komitmen menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Rizky C. Septania
Editor
