Barang Bawaan Penumpang Bebas Bea Masuk hingga US$500
- Pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang hingga US$500 per kedatangan sesuai PMK 34/2025, termasuk ketentuan barang bebas cukai.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan ketentuan terbaru mengenai bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Selain itu, DJBC juga mengatur batas nilai bebas pungutan hingga US$500 (Free On Board/FOB) untuk barang pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak 6 Juni 2025.
Aturan baru tersebut memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pribadi yang nilai pabeannya tidak melebihi US$500 per orang per kedatangan. Selain bebas bea masuk, barang dalam batas nilai ini juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun pajak penghasilan dalam rangka impor, sesuai ketentuan terbaru.
Namun, apabila nilai barang bawaan pribadi melebihi ambang US$500, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dari nilai pabeannya. Ketentuan ini berlaku juga untuk barang bawaan yang bukan termasuk kategori barang pribadi, dimana pengenaan pajak atas kelebihan nilainya mengikuti tarif yang sama.
- Baca juga: Indonesia Hampir Swasembada Beras dan Jagung
Selain itu, aturan dalam PMK 34/2025 juga memperjelas bahwa barang bawaan tertentu memiliki pengecualian atau perlakuan berbeda. Misalnya, barang bawaan jemaah haji reguler dibebaskan dari bea masuk sepenuhnya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan sampai nilai FOB US$2.500 per orang setiap kedatangan.
Melansir dari laman Kemenkeu, Jumat, 2 Januari 2026, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses kepabeanan barang bawaan dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kembali dari perjalanan luar negeri dengan membawa oleh-oleh atau barang pribadi senilai tertentu.
Secara teknis, Bea Cukai menetapkan bahwa nilai barang yang melebihi ambang bebas bea masuk tidak hanya akan dikenakan bea masuk 10%, namun bisa juga dikenakan PPN sebesar 12%, tergantung kategori barang dan peruntukannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Aturan ini diharapkan memberi kepastian kepada penumpang dan wisatawan internasional mengenai batas nilai pembebasan bea masuk, sehingga proses pemeriksaan di bandara serta pelabuhan menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Daftar Barang yang Dibebaskan Bea Masuk atau Cukai
Berdasarkan data dari Bea Cukai, jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai bagi penumpang adalah:
- Barang pribadi penumpang dengan nilai sampai US$500. Penumpang diperbolehkan membawa barang pribadi untuk keperluan sendiri tanpa dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh sepanjang nilai pabean barang tersebut tidak melebihi US$500 per orang untuk setiap kedatangan.
- Barang kena cukai dalam jumlah terbatas. Penumpang dewasa diperkenankan membawa barang kena cukai tertentu tanpa dikenakan pungutan cukai dengan batas sebagai berikut:
– Minuman beralkohol maksimal 1 liter
– Rokok maksimal 200 batang
– Cerutu maksimal 25 batang
– Tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram
– Rokok elektrik maksimal 140 batang atau 40 kapsul
– Cairan rokok elektrik sistem terbuka maksimal 30 ml
– Cairan rokok elektrik sistem tertutup maksimal 12 ml - Ketentuan khusus bagi awak sarana pengangkut. Untuk awak sarana pengangkut seperti kru pesawat, batas pembebasan cukai ditetapkan lebih rendah, yakni:
– Minuman beralkohol maksimal 350 ml
– Rokok maksimal 40 batang
– Cerutu maksimal 10 batang
– Tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 40 gram
– Rokok elektrik maksimal 20 batang atau 5 kapsul
– Cairan rokok elektrik sistem terbuka maksimal 15 ml
– Cairan rokok elektrik sistem tertutup maksimal 6 ml
Sebagai catatan, apabila nilai barang pribadi penumpang melebihi batas pembebasan US$500, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
