Tren Ekbis

AJI Solo: THR untuk Pekerja Media Jangan Dicicil!

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo mengingatkan perusahaan media untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar THR kepada seluruh pekerjanya menjelang Lebaran.
foto-by-balebengong.id_.jpg
Ilustrasi aksi jurnalis menuntut kesejahteraan. (balebengong.id)

SOLO, TRENASIA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo mengingatkan perusahaan media untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya menjelang Lebaran 1447 H. 

Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menekankan manajemen media harus berpegang pada aturan yang berlaku. Pembayaran THR tidak boleh ditunda, apalagi dicicil. “Kami mengimbau agar perusahaan media membayar THR secara utuh, tidak mencicil, dan dibayarkan sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ika kepada TrenAsia, Selasa, 10 Maret 2026. 

Pernyataan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Yassierli pada 2 Maret 2026. 

Aturan tersebut menegaskan dua hal pokok yakni THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan harus dibayar penuh tanpa cicilan. Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam konteks industri media, cakupan pekerja yang berhak menerima THR cukup luas. Hal itu mulai dari wartawan, fotografer, desainer, hingga content creator, baik yang berstatus karyawan tetap, pekerja kontrak (PKWT), maupun buruh harian lepas yang memenuhi syarat perundang-undangan.

Perusahaan yang lalai membayar THR terancam sanksi bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.

Buka Posko Aduan THR

Tak hanya mengingatkan, AJI Solo melangkah lebih jauh dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Justice (Soratice) untuk membuka Posko Kolaborasi Aduan THR bagi seluruh pekerja media di wilayah Soloraya.

Advokat LBH Soratice, Syauqi Libriawan, menegaskan tidak ada celah hukum yang bisa dijadikan alasan perusahaan untuk mangkir dari kewajiban ini. “Tunjangan Hari Raya adalah hak setiap pekerja, bahkan untuk pekerja yang baru bekerja selama 1 bulan,” ujarnya.

Dia mengatakan peraturan-peraturan di Indonesia tentang kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya sudah sangat jelas. “Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada pekerjanya, karena THR wajib dibayarkan dari perusahaan kepada pekerjanya,” tegas Syauqi.

Baca Juga: Biar Enggak Menguap, Begini Cara Ideal Kelola THR

Setiap aduan yang masuk melalui posko ini akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sekaligus didokumentasikan sebagai bahan kampanye isu pelanggaran hak pekerja di industri media. 

Pekerja media juga didorong untuk memanfaatkan kanal resmi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.