Ada Skema WFA, DPR Dukung THR Cair H-14 Lebaran
- DPR usul tunjangan hari raya dibayar H-14 jelang Lebaran 2026 untuk dukung kebijakan WFA dan perputaran ekonomi masyarakat.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mendorong pemerintah mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 lebih awal, yakni paling lambat 14 hari sebelum Idulfitri (H-14).
Usulan ini muncul sesuai dengan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang telah dicanangkan pemerintah, guna mempermudah arus mudik dan meningkatkan perputaran ekonomi nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa ketentuan pembayaran THR yang masih mengacu pada batas maksimal H-7 sebelum Lebaran dinilai kurang selaras dengan strategi pemerintah dalam mengelola mobilitas masyarakat, sehingga dikhawatirkan menghambat rencana WFA yang telah ditetapkan.
"Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri," tegas Edy, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Edy juga menjelaskan pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan skema yang elah ditentukan. Jika tidak, maka perusahaan dikenakan pelanggaran dan dikhawatirkan menghambat aktivitas belanja masyarakat.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” tegas Edy.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli menyatakan bahwa THR untuk perusahaan swasta selambat-lambatnya dicairkan pada H-7 sebelum lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus diberikan maksimal pada tanggal 13 Maret 2026.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7.Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti," ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2026.
Selain itu, Menteri Yassierli juga mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pemberian THR, melalui ‘Posko THR’.
"Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga Pak Presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ungkap Yassierli.
Usulan Pencairan Lebih Cepat
Usulan percepatan pencairan THR yang dijelaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Eddy Wuryanto,bukan hanya terkait kelancaran arus mudik, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas kebijakan WFA.
Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh pemerintah, perusahaan diimbau untuk menerapkan WFA pada periode 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 untuk pekerja di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Edy, pembayaran THR pada H-14 ditujukan untuk:
- Memberi waktu yang lebih panjang bagi pekerja untuk merencanakan kebutuhan hari raya sebelum periode libur panjang.
- Mempermudah pengawasan dan penegakan hukum jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan.
- Berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi nasional karena uang beredar lebih awal di masyarakat.
Edy juga menyebutkan bahwa dalam pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang terlambat atau tidak membayar THR tepat waktu sehingga sengketa harus ditangani setelah Idulfitri.
Hubungan dengan Kebijakan WFA
Kebijakan WFA yang dicanangkan pemerintah menjadi bentuk fleksibilitas kerja untuk membantu pengaturan mobilitas saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, Edy menilai pencairan THR yang masih diprogramkan H-7 dapat menghambat efektivitas kebijakan ini, karena banyak pekerja baru menerima THR beberapa hari sebelum hari raya.
Dengan memajukan batas waktu pencairan THR, DPR berharap pekerja bisa memanfaatkan haknya lebih awal, sekaligus memberikan buffer time bagi perusahaan dan aparat pengawas untuk memastikan pencairan berjalan sesuai ketentuan tanpa menunggu masa libur panjang.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
