Video
Ingat, Nyanyi Lagu Orang di Kafe Kini Wajib Bayar Royalti
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kehadiran PP ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Ahmad zamzami
Author


JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kehadiran PP ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
