Tren Kripto 2026: Adopsi Korporasi dan Derivatif Melesat
- CFX proyeksikan pasar kripto 2026 makin matang, ditopang lonjakan adopsi korporasi dan produk derivatif. Simak outlook lengkap industri aset digital.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan industri aset kripto Indonesia pada tahun 2026 akan memasuki fase kematangan baru, didorong oleh lonjakan adopsi korporasi dan dominasi produk derivatif.
Meskipun tantangan makroekonomi global masih membayangi, fundamental pasar domestik dinilai semakin kokoh berkat transisi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama CFX, Subani, mengungkapkan bahwa minat investor institusi tumbuh pesat dengan kenaikan kepemilikan aset digital oleh korporasi sebesar 67,5 persen sepanjang tahun lalu.
Di sisi ritel, jumlah investor juga mencatatkan rekor baru menembus 19,56 juta orang, menempatkan Indonesia dalam jajaran sepuluh besar negara dengan tingkat adopsi tertinggi di dunia.
Momentum ini akan dimanfaatkan bursa untuk memperkuat ekosistem melalui pengembangan produk derivatif yang telah mencatatkan transaksi senilai Rp64,16 triliun. Instrumen lindung nilai ini diproyeksikan menjadi katalis utama stabilitas pasar, memungkinkan pelaku usaha mengelola risiko fluktuasi harga secara lebih efektif di tengah dinamika geopolitik dunia yang tak menentu.
1. Lonjakan Adopsi Korporasi 67,5%
Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat lonjakan kepemilikan aset digital oleh korporasi sebesar 67,5 persen sepanjang tahun lalu. Jumlah entitas meningkat tajam dari 581 pada Februari menjadi 973 korporasi per November 2025, menandakan pergeseran strategi investasi institusional di dalam negeri.
Subani menilai kehadiran investor institusi ini menjadi pembeda fundamental industri aset kripto saat ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, dan kami melihat ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem," kata Subani dalam keterangannya pada Senin, 19 Januari 2026.
Ke depan, tren adopsi korporasi diprediksi terus berlanjut seiring kebutuhan diversifikasi portofolio perusahaan yang semakin kompleks. CFX berkomitmen memperluas akses pasar bagi investor asing untuk menciptakan ekosistem transaksi skala besar yang lebih efisien dan likuid di Indonesia.
2. Transaksi Derivatif Rp64,16 Triliun
Produk derivatif kripto mencatatkan kinerja gemilang dengan total nilai transaksi menembus angka Rp64,16 triliun sepanjang tahun 2025 lalu. Hingga akhir Desember, terdapat 178 kontrak aktif yang diperdagangkan di bursa, menandakan tingginya minat pasar terhadap instrumen lindung nilai.
Subani menjelaskan bahwa produk ini dirancang untuk membantu pelaku pasar melakukan manajemen risiko melalui mekanisme kontrak leverage. "Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai dan memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pasar spot," jelasnya.
Pengembangan produk derivatif menjadi prioritas strategis CFX pada tahun 2026 guna memperkuat struktur pasar yang lebih canggih. Langkah ini bertujuan menyediakan variasi instrumen investasi yang aman sekaligus meningkatkan integritas perdagangan aset kripto di bawah pengawasan regulasi yang ketat.
3. Investor Ritel Tembus 19 Juta
Investor ritel domestik terus tumbuh subur dengan total 19,56 juta konsumen per November 2025, naik 51,4 persen secara tahunan. Indonesia kini masuk dalam jajaran sepuluh besar negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia menurut data global terbaru.
Bursa CFX merilis data lima aset kripto dengan volume perdagangan tertinggi sepanjang tahun 2025, yakni USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Dominasi aset berkapitalisasi besar ini mencerminkan preferensi investor yang semakin selektif memilih aset dengan fundamental kuat dan likuid.
Meski kondisi makroekonomi global dibayangi ketidakpastian geopolitik, minat investasi masyarakat Indonesia terbukti sangat tangguh dan adaptif. "Instabilitas global tidak cukup untuk menghilangkan minat konsumen dalam berinvestasi di aset kripto," tegas Subani mengenai tren positif pasar domestik tersebut.
4. Kepatuhan Regulasi PAKD
Transformasi tata kelola industri kripto di bawah OJK menunjukkan progres signifikan dalam hal kepatuhan perizinan pedagang fisik aset kripto. Hingga 10 Januari 2026, tercatat 25 dari 30 anggota bursa CFX telah resmi mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Status perizinan PAKD ini menjadi syarat mutlak bagi pedagang untuk dapat beroperasi secara legal dan teratur dalam ekosistem nasional. CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat menyelesaikan proses perizinan ini sepenuhnya pada tahun 2026 demi keamanan dan kenyamanan investor.
Pengawasan yang ketat dari regulator diharapkan mampu meminimalisir risiko industri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital nasional. Edukasi dan literasi keuangan terus digencarkan bersama pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat memahami risiko sebelum memutuskan terjun berinvestasi.

Alvin Bagaskara
Editor
