Skandal PIPA Bikin Geger, BEI Rombak Total Aturan IPO
- Imbas kasus saham gorengan PIPA, BEI perketat syarat IPO dan wajibkan sertifikasi direksi. Simak aturan baru bursa untuk cegah manipulasi pasar di sini.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia atau BEI resmi memperketat ketentuan penawaran umum perdana saham atau IPO di tengah maraknya kasus saham gorengan. Langkah strategis ini diambil menyusul penyidikan intensif Bareskrim Polri terhadap dugaan manipulasi pasar yang melibatkan emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa peningkatan persyaratan ini telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa. Saat ini, otoritas bursa tengah melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku pasar untuk memastikan transisi regulasi baru dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Nyoman menjelaskan penyesuaian regulasi ini mencakup empat aspek utama yakni kondisi keuangan, tata kelola, model bisnis, dan peluang pertumbuhan. Tujuannya adalah menyaring calon emiten yang benar-benar berkualitas dan mencegah masuknya perusahaan yang tidak layak secara fundamental ke pasar modal Indonesia.
1. Empat Fokus Pengetatan
Dalam draf aturan terbaru, BEI menetapkan empat pilar utama yang menjadi saringan ketat bagi calon emiten baru. Keempat aspek tersebut meliputi kekuatan finansial atau financial test, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kejelasan model bisnis, serta prospek pertumbuhan masa depan perusahaan.
Nyoman menyebutkan persyaratan keuangan akan menjadi fokus utama untuk memastikan emiten memiliki fundamental yang kokoh sejak awal melantai. "Apa yang kita tingkatkan? Finansial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua governance-nya," ujarnya menekankan pentingnya kesehatan neraca keuangan perusahaan calon emiten tersebut.
Selain itu, aspek model bisnis dan peluang pertumbuhan atau growth opportunity juga mendapatkan perhatian sangat serius dalam seleksi ketat ini. Bursa ingin memastikan bahwa perusahaan yang mencatatkan sahamnya memiliki keberlangsungan bisnis jangka panjang yang jelas dan bukan sekadar perusahaan cangkang semata.
2. Kenaikan Kelas Papan
Tidak hanya memperketat pintu masuk, BEI berencana menaikkan standar kualifikasi untuk papan pencatatan saham yang ada saat ini. Ke depan, standar papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan sehingga perusahaan skala kecil pun wajib memiliki kualitas operasional yang lebih mumpuni.
Sementara itu standar untuk papan pengembangan akan dikerek naik hingga setara dengan kualitas papan utama yang berlaku saat ini. Kebijakan ini memaksa calon emiten untuk memiliki skala bisnis yang lebih besar atau sizeable dengan kualitas keuangan yang jauh lebih tinggi lagi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun investor institusi asing global. Dengan standar yang lebih tinggi, risiko gagal bayar atau delisting paksa akibat fundamental yang buruk diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan ke depannya.
3. Wajib Sertifikasi Direksi
Terobosan lain yang disiapkan adalah kewajiban sertifikasi bagi jajaran direksi dan komisaris perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi IPO. Pejabat emiten diwajibkan memiliki pemahaman mendalam mengenai Good Corporate Governance atau GCG, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi kompetensi ini tidak hanya berlaku bagi manajemen perusahaan tetapi juga bagi akuntan yang menyusun laporan keuangan emiten. Hal ini bertujuan menutup celah manipulasi data keuangan yang seringkali menjadi modus utama dalam praktik penggorengan saham yang merugikan investor publik.
Peraturan I-A tentang pencatatan saham ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur perusahaan yang akan masuk maupun yang sudah tercatat. "Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan," tutur Nyoman menjelaskan efisiensi regulasi yang mencakup seleksi awal dan pemantauan emiten eksisting tersebut.
4. Kasus PIPA dan Bareskrim
Pengetatan aturan ini tidak lepas dari kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Emiten yang bergerak di bidang manufaktur pipa ini berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar saat IPO dengan penjamin Shinhan Sekuritas.
Namun fakta mengejutkan terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyidikan mendalam. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi standar kelayakan untuk melantai di bursa terutama terkait dengan dugaan penggelembungan valuasi aset perusahaan.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas bursa dan memicu evaluasi total terhadap proses seleksi calon emiten baru tersebut. Kasus PIPA menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan yang tidak layak secara fundamental bisa lolos seleksi IPO dan merugikan ribuan investor ritel dipasar.
5. Tersangka dari Otoritas
Buntut dari kasus PIPA ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas manipulasi tersebut. Para tersangka berasal dari unsur internal manajemen PT Multi Makmur Lemindo dan yang mengejutkan adalah keterlibatan oknum mantan pejabat Bursa Efek Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut berinisial BH yang merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat di Divisi PP3 BEI. Tersangka lainnya adalah DA yang bertindak selaku penasihat keuangan atau financial advisor serta RE yang berperan sebagai manajer proyek dalam proses IPO PIPA.
Penetapan tersangka dari unsur mantan pejabat bursa ini mengindikasikan adanya celah integritas dalam proses verifikasi calon emiten sebelumnya. Hingga saat ini polisi masih terus mendalami peran spesifik masing-masing tersangka untuk membongkar jaringan mafia saham gorengan yang merusak kepercayaan pasar modal Indonesia.

Alvin Bagaskara
Editor
