Profil MINA dan PADI, Dua Emiten yang Terseret Kasus MPAM
- Bareskrim usut dugaan goreng saham MINA dan PADI yang rugikan investor. Simak modus operandi tersangka Edy Suwarno dan aset Rp467 Miliar yang diblokir.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Dua emiten di pasar modal Indonesia yakni PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul langkah penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana manipulasi pasar atau "goreng saham".
Kasus ini bermula dari pendalaman kepolisian terhadap produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Pihak berwenang mencurigai adanya praktik perdagangan saham yang tidak wajar yang melibatkan orang dalam dan afiliasi perusahaan untuk menggelembungkan nilai aset secara ilegal demi keuntungan pihak tertentu.
Bareskrim Polri secara spesifik menyebut MINA dan PADI sebagai entitas saham yang menjadi objek manipulasi dalam kasus ini. Penyidikan yang mendalam telah dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pola transaksi mencurigakan yang merugikan investor publik dalam produk reksa dana tersebut.
1. Penetapan Tiga Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus manipulasi pasar ini. Mereka adalah DJ selaku Direktur Utama MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang diketahui merupakan istri dari Edy Suwarno.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan ketiga pihak tersebut dalam skema perdagangan saham ilegal. Mereka diduga bekerja sama memanfaatkan posisi strategis di perusahaan untuk mengatur harga saham di pasar demi keuntungan pribadi dan kelompok afiliasi mereka sendiri.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. "Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan," ujarnya menjelaskan peran sentral tersangka utama.
2. Modus Operandi Transaksi
Modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong rapi dengan memanfaatkan celah di pasar negosiasi dan pasar reguler. Saham milik afiliasi dibeli dengan harga murah menggunakan dana kelolaan reksa dana MPAM lalu kemudian dijual kembali kepada produk reksa dana lain dengan harga tinggi.
Transaksi ini dilakukan secara berputar menggunakan akun reksa dana antara tersangka ESO dan adiknya (ESI) serta perusahaan afiliasi. Pola transaksi semu ini menciptakan ilusi likuiditas dan kenaikan harga saham yang tidak mencerminkan fundamental perusahaan yang sebenarnya di pasar saham.
Tujuan utama dari skema ini adalah untuk menaikkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) produk reksa dana secara artifisial. Hal ini tentu sangat merugikan investor ritel yang membeli produk reksa dana tersebut karena nilainya digelembungkan melalui praktik "goreng saham" yang melanggar hukum pasar modal.
3. Aset Rp467 Miliar Diblokir
Dalam proses penyidikan kasus yang menghebohkan ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi secara maraton. Saksi-saksi tersebut meliputi berbagai pihak mulai dari manajemen perusahaan hingga para ahli pidana dan ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana.
Sebagai langkah tegas Bareskrim Polri juga telah memblokir 14 subrekening efek yang terkait dengan PT MPAM dan afiliasinya. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah perpindahan aset selama proses hukum manipulasi pasar ini masih terus berjalan di kepolisian.
Dari total rekening yang diblokir tersebut enam di antaranya merupakan subrekening efek milik reksa dana yang bermasalah. Nilai aset saham yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis yakni sekitar Rp467 miliar yang kini statusnya disita oleh negara.
4. Profil Bisnis & Saham MINA
PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) merupakan emiten yang bergerak di sektor pengembangan properti dan perhotelan dengan basis aset utama di Bali. Perseroan tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT Minna Padi Resorts yang mengelola resor butik mewah The Santai di kawasan Umalas.
Struktur kepemilikan saham MINA saat ini melibatkan beberapa nama besar dan entitas korporasi selain kepemilikan publik. Berdasarkan data keterbukaan informasi terbaru, PT Basis Utama Prima tercatat sebagai pemegang saham pengendali yang memiliki porsi kepemilikan cukup signifikan yakni mencapai 30,47 persen saham.
Selain itu Edy Suwarno yang kini berstatus tersangka juga tercatat menggenggam kepemilikan saham atas nama pribadi sebesar 19,68 persen. Porsi saham publik atau free float di emiten properti ini tercatat mencapai 44,51 persen dari total saham yang beredar di Bursa Efek Indonesia.
5. Profil PADI & Dominasi Publik
Sementara itu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) adalah perusahaan sekuritas yang telah berdiri sejak 28 Mei 1998. Pada awal pendiriannya entitas ini bernama PT Batavia Artatama Securindo sebelum akhirnya berganti nama menjadi Minna Padi pada tahun 2017 seiring perubahan strategi bisnis.
PADI melakukan IPO lebih dulu dibandingkan MINA yakni pada tahun 2012 dengan harga perdana Rp395 per lembar saham. Perusahaan sekuritas ini juga terseret dalam pusaran kasus karena afiliasi kepemilikan dan penggunaan namanya dalam entitas Manajer Investasi yang kini sedang bermasalah hukum.
Menariknya struktur kepemilikan saham PADI saat ini sangat didominasi oleh investor publik dengan porsi mencapai 92,306 persen. Sisanya dimiliki oleh individu seperti Eveline Listijosuputro (1,11%) dan Djoko Joelijanto (0,097%) serta PT Sentosa Bersama (5,75%) yang menjadi salah satu pemegang saham pengendali.

Alvin Bagaskara
Editor
