Belajar Aturan Baru IPO: Apa Itu Free Float 25%? Cek Disini
- BEI rilis aturan baru IPO: Wajib free float 15-25% dan 10.000 investor. Pelajari apa itu free float dan manfaatnya bagi keamanan investasi saham kamu.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia atau BEI tengah merancang aturan main baru bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa saham. Regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan porsi saham yang dilepas ke publik atau dikenal dengan istilah free float saat IPO.
Langkah edukatif ini diambil otoritas bursa untuk memastikan bahwa setiap saham baru memiliki likuiditas yang sehat sejak hari pertama. Dalam rancangan aturan yang ditargetkan berlaku Maret 2026 ini ambang batas kepemilikan publik ditetapkan bervariasi antara 15 hingga 25 persen.
Bagi investor pemula memahami aturan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kemudahan transaksi saham. Regulasi ini dirancang untuk meminimalisir risiko saham "tidur" atau saham yang sulit diperjualbelikan karena dikuasai oleh segelintir pemegang saham pengendali saja.
1. Mengenal Apa Itu Free Float
Istilah free float mungkin terdengar asing bagi investor pemula namun ini adalah fondasi utama dalam mekanisme pasar saham. Secara sederhana free float adalah jumlah saham yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat umum dan bisa diperdagangkan secara bebas di pasar.
Saham yang dipegang oleh pendiri perusahaan, direksi, atau pemegang saham pengendali biasanya dikunci atau lock-updan tidak masuk hitungan. Semakin besar persentase free float sebuah emiten maka semakin banyak ketersediaan barang di pasar reguler untuk ditransaksikan investor.
Dalam aturan baru ini BEI ingin memastikan bahwa porsi "kue" yang dibagikan ke publik cukup besar saat IPO. Tujuannya agar terbentuk mekanisme pasar yang wajar di mana harga saham bergerak berdasarkan permintaan dan penawaran murni banyak pihak.
2. Aturan Tiering Kapitalisasi
Agar adil BEI menerapkan sistem tingkat atau tiering berdasarkan ukuran perusahaan atau kapitalisasi pasarnya saat mendaftar. Perusahaan "kecil" dengan nilai di bawah Rp5 triliun wajib melepas minimal 25 persen sahamnya ke publik agar tidak mudah dimonopoli pihak tertentu.
Sementara itu perusahaan kelas menengah dengan nilai kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun wajib melepas minimal 20 persen saham. Untuk perusahaan raksasa di atas Rp50 triliun kewajibannya lebih kecil yakni 15 persen karena nilai nominalnya sudah sangat jumbo.
Edukasi mengenai tiering ini penting agar investor mengerti bahwa persentase saham publik setiap emiten bisa berbeda-beda. Namun tujuannya tetap satu yakni memastikan jumlah lembar saham yang beredar di masyarakat cukup banyak untuk menampung minat beli dan jual investor.
3. Syarat 10.000 Investor
Selain persentase saham, BEI juga menetapkan syarat penyebaran kepemilikan yang sangat masif yakni minimal ke 10.000 investor. Setiap calon emiten yang melakukan IPO wajib memiliki sedikitnya 10.000 pihak pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification atau nomor SID.
Mengapa jumlah investor ini penting? Karena semakin banyak orang yang memiliki saham tersebut maka semakin sulit harga saham dimanipulasi. Jika saham hanya dipegang oleh 50 orang misalnya, maka kesepakatan harga di antara mereka akan sangat mudah diatur atau "digoreng".
Dengan syarat 10.000 investor ini BEI ingin menciptakan basis kepemilikan ritel yang luas dan kuat sejak awal. Ini adalah bentuk perlindungan tidak langsung bagi investor kecil agar tidak mudah terjebak dalam permainan harga yang dilakukan oleh bandar besar.
4. Mencegah Saham Tidak Likuid
Masalah utama yang sering dihadapi investor pemula adalah membeli saham IPO lalu tidak bisa menjualnya kembali karena sepi peminat. Kondisi ini disebut risiko likuiditas di mana pasar menjadi "kering" karena sedikitnya jumlah saham yang beredar bebas di publik.
Dengan menaikkan batas free float menjadi 15-25 persen otomatis pasokan saham di pasar sekunder menjadi lebih melimpah ruah. Hal ini akan mempermudah investor untuk melakukan aksi beli atau jual kapan saja tanpa khawatir antrean ordernya tidak terpenuhi pasar.
Reformasi aturan ini merupakan upaya OJK dan BEI untuk membersihkan pasar dari saham-saham berkualitas rendah yang hanya mencari dana lalu hilang. Ke depan diharapkan hanya perusahaan yang benar-benar siap berbagi kepemilikan dengan publik yang bisa melantai di bursa.
5. Jadwal Penerapan Aturan
Penting bagi investor untuk mencatat bahwa aturan ketat ini direncanakan mulai berlaku efektif pada bulan Maret tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atau pendapat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan regulasi pro-investor ini. Penerapan aturan ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar pasar tidak kaget namun tetap bergerak ke arah yang lebih transparan dan modern.
Bagi Anda yang berencana berburu saham IPO tahun ini aturan baru tersebut bisa menjadi indikator kualitas emiten. Perusahaan yang mampu memenuhi syarat berat ini menandakan keseriusan manajemen dalam mengelola perusahaan terbuka yang akuntabel dan ramah terhadap investor publik.

Alvin Bagaskara
Editor
