Tren Leisure

Lengkap! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2026

  • BPJS menanggung penyakit jantung, kanker, stroke hingga gagal ginjal. Cek daftar layanan yang dijamin dan biaya yang tidak ditanggung peserta.
 IDN Times.

Sumber: IDN Times.

( IDN Times.)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Perubahan aturan layanan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. 

Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah apakah pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih bisa mendapatkan jaminan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

Berbagai informasi yang beredar di media sosial membuat sebagian peserta khawatir biaya pengobatan di IGD tidak lagi ditanggung oleh BPJS. Padahal, aturan yang baru diberlakukan sebenarnya lebih banyak mengatur mekanisme pelayanan bagi pasien kontrol rawat jalan lanjutan, bukan pelayanan kegawat daruratan.

Dengan kata lain, ketentuan utama mengenai pelayanan pasien gawat darurat di IGD tetap berlaku seperti sebelumnya. BPJS Kesehatan masih menjamin biaya pelayanan apabila peserta benar-benar berada dalam kondisi darurat medis sesuai hasil penilaian tenaga kesehatan.

Baca juga : Gubernur BI Vs Menteri Keuangan, Siapa Dominan Tentukan Nasib Rupiah?

Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026

Aturan yang mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 berkaitan dengan pelayanan kontrol atau rawat jalan lanjutan di rumah sakit.

Dalam kebijakan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Tanggal kontrol menjadi acuan utama pelayanan sehingga peserta yang datang lebih awal dari jadwal tidak dapat dilayani pada hari tersebut.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan fleksibilitas bagi peserta yang berhalangan hadir sesuai jadwal. Pasien masih dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum jadwal kunjungan.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan, mengurangi penumpukan pasien, dan memastikan kapasitas layanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Namun perlu ditegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.

Kapan BPJS Kesehatan Menanggung Biaya IGD?

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa semua pasien yang datang ke IGD otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

Faktanya, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan IGD apabila pasien mengalami kondisi yang secara medis dikategorikan sebagai gawat darurat.

Kondisi gawat darurat adalah keadaan yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis.

Beberapa contoh kondisi yang umumnya masuk kategori gawat darurat antara lain:

  • Serangan jantung
  • Stroke
  • Kecelakaan lalu lintas berat
  • Sesak napas berat
  • Kejang berkepanjangan
  • Penurunan kesadaran
  • Perdarahan hebat
  • Cedera berat yang membutuhkan tindakan segera

Dalam situasi seperti ini, peserta BPJS dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

Prioritas utama dalam kondisi darurat adalah penyelamatan nyawa dan stabilisasi kondisi pasien.

Baca juga : RI Barter dengan Filipina: Inovasi Dagang atau Kehabisan Pilihan?

Kapan Biaya IGD Tidak Ditanggung BPJS?

Tidak semua pasien yang datang ke IGD dapat memperoleh jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Setelah pasien diperiksa, dokter akan melakukan proses triase untuk menentukan tingkat kegawatan kondisi medis yang dialami. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pasien tidak termasuk kategori darurat, maka biaya pelayanan dapat menjadi tanggungan pribadi pasien.

Beberapa keluhan yang umumnya dikategorikan sebagai non-darurat antara lain:

  • Demam ringan kurang dari tiga hari
  • Batuk dan pilek
  • Diare ringan
  • Sakit kepala biasa
  • Sakit gigi
  • Nyeri haid
  • Keluhan kesehatan ringan lainnya yang tidak mengancam nyawa

Pada kondisi tersebut, peserta seharusnya mendapatkan pelayanan melalui FKTP terlebih dahulu sesuai sistem rujukan berjenjang yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apabila pasien tetap memilih datang langsung ke IGD untuk kondisi yang tidak darurat, maka BPJS berpotensi tidak menjamin biaya pelayanan tersebut.

Pentingnya Memahami Sistem Rujukan Berjenjang

BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan berjenjang untuk memastikan layanan kesehatan berjalan efektif dan efisien.

Untuk keluhan ringan atau penyakit umum, peserta sebaiknya memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar.

Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau rumah sakit, FKTP akan menerbitkan surat rujukan sesuai kebutuhan medis pasien.

Sebaliknya, jika peserta mengalami kondisi yang mendadak dan mengancam keselamatan jiwa, maka pasien dapat langsung menuju IGD tanpa harus melalui proses rujukan.

Memahami perbedaan antara kondisi darurat dan non-darurat menjadi kunci utama agar peserta tidak mengalami kendala administrasi maupun biaya saat mengakses layanan kesehatan.

Sederet Biaya yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak memiliki batas maksimal nominal klaim yang kaku untuk setiap penyakit. Sistem pembayaran menggunakan tarif INA-CBG (Indonesian Case Based Groups). Selama tindakan medis sesuai indikasi dan prosedur, biaya akan ditanggung sesuai standar yang berlaku, tidak ada sistem "plafon habis lalu berhenti ditanggung".

Penyakit yang Ditanggung BPJS

Layanan Primer dan Non-Spesialistik (144 Diagnosis)

  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Tuberkulosis (TBC) paru
  • Influenza
  • Demam tifoid
  • Hepatitis A
  • Hipertensi esensial
  • Diabetes Melitus Tipe 2
  • Migrain
  • Vertigo
  • Neuralgia ringan
  • Depresi ringan
  • Gangguan kecemasan (anxiety) ringan
  • Panic attack ringan
  • Insomnia
  • Konjungtivitis
  • Mata kering (dry eye)
  • Miopia (rabun jauh)
  • Otitis media akut
  • Rhinitis

Penyakit Berat yang Ditanggung Melalui Rujukan Rumah Sakit

  • Penyakit jantung, termasuk pemasangan ring (stent)
  • Kanker dan tumor
  • Kemoterapi
  • Radioterapi
  • Operasi kanker
  • Stroke
  • Rehabilitasi pasca-stroke
  • Gagal ginjal kronis
  • Cuci darah (hemodialisa)
  • Thalasemia
  • Hemofilia
  • Sirosis hati

Contoh Besaran Manfaat BPJS

Penyakit Jantung

  • Tindakan: Kateterisasi dan pemasangan ring
  • Biaya umum: Rp80 juta–Rp150 juta
  • Peserta BPJS: Gratis sesuai indikasi medis

Kanker

  • Tindakan: Kemoterapi
  • Biaya umum: Rp5 juta–Rp15 juta per siklus
  • Peserta BPJS: Gratis untuk obat yang masuk Formularium Nasional

Gagal Ginjal

  • Tindakan: Cuci darah
  • Biaya umum: Rp1 juta–Rp1,5 juta per tindakan
  • Peserta BPJS: Gratis sesuai kebutuhan medis

Stroke

  • Tindakan: Rawat inap, ICU, rehabilitasi
  • Biaya umum: Rp20 juta–Rp50 juta
  • Peserta BPJS: Ditanggung sesuai kelas hak peserta

Thalasemia

  • Tindakan: Transfusi darah rutin
  • Biaya umum: Rp3 juta–Rp5 juta
  • Peserta BPJS: Ditanggung sesuai kebutuhan medis

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Jika peserta memilih naik kelas perawatan atau kamar VIP, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.
  • BPJS hanya menanggung sesuai hak kelas peserta dan tarif INA-CBG yang berlaku.
  • Peserta wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS

Layanan Estetika dan Non-Medis

  • Operasi plastik kosmetik
  • Behel untuk tujuan estetika
  • Veneer dan crown kosmetik
  • Suntik putih
  • Tindik

Akibat Kesengajaan atau Tindak Pidana

  • Cedera akibat tawuran
  • Cedera akibat mabuk
  • Percobaan bunuh diri
  • Cedera akibat tindak pidana tertentu

Kesuburan dan Gaya Hidup

  • Program bayi tabung
  • Pengobatan infertilitas tertentu
  • Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol

Pelayanan di Luar Prosedur

  • Berobat ke luar negeri
  • Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali gawat darurat)

Pengobatan Alternatif

  • Akupunktur non-medis
  • Pijat refleksi
  • Pengobatan tradisional yang tidak direkomendasikan dokter

Ditanggung Program Lain

  • Kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja)
  • Penanganan tertentu saat bencana atau wabah yang menjadi tanggung jawab pemerintah

BPJS Kesehatan menanggung hampir seluruh penyakit medis, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Tidak ada batas maksimal nominal klaim selama tindakan sesuai indikasi medis dan prosedur BPJS.

Kunci agar biaya ditanggung penuh adalah mengikuti sistem rujukan, menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, dan menjalani perawatan sesuai hak kelas peserta.