Tren Leisure

Larang Konsumsi Daging Anjing, Jakarta Jawab Tren Pet-Friendly Generation

  • Pergub 36/2025 larang daging anjing di Jakarta mulai berlaku. Keputusan ini jaga status bebas rabies dan selaras tuntutan Gen Z/Milenial pro-hewan peliharaan.
Anjing dan Pemiliknya
Anjing dan Pemiliknya (American Kennel Club)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing maupun kucing, mulai berlaku efektif pada 24 November 2025. 

Keputusan ini dibuat tak hanya berdampak pada aspek kesehatan publik dan kesejahteraan hewan, tetapi juga melibatkan sektor ekonomi tersembunyi yang beroperasi di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk menjawab aspirasi publik dan meningkatkan standar kesehatan. "Ketika menerima laporan para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 tahun 2025," ungkap Gubernur, dikutip dari akun Instagram resmi @pramonoanungw pada Kamis, 27 November 2025.

Keputusan ini selaras dengan tren yang berkembang pesat di kalangan milenial serta Gen Z, di mana kepemilikan hewan peliharaan khususnya anjing dan kucing, dianggap sebagai bagian dari gaya hidup. 

Meningkatnya kesadaran akan kesejahteraan hewan dan berkembangnya komunitas pet friendly di Jakarta, memberikan tekanan sosial yang kuat terhadap praktik konsumsi daging anjing.

Meskipun konsumsi daging anjing bersifat terbatas pada kelompok tertentu, skala perdagangannya di Jakarta ternyata cukup besar. Hal ini dapat terjadi karena adanya rantai pasok yang menghubungkan beberapa wilayah, dengan notabene berstatus endemik rabies. Perdagangan berskala besar ini dapat menimbulkan risiko ganda.

Selain melanggar Undang-Undang Pangan, praktik ini menjadi risiko utama penularan penyakit zoonosis terutama rabies, mengingat minimnya Sertifikat Veteriner (SV) bagi peredaran anjing hidup. Jakarta yang berstatus bebas rabies terancam oleh rantai pasokan ilegal ini.

Pergub 36 Tahun 2025 ini, secara praktis menutup sepenuhnya rantai pasok terlarang tersebut. Meskipun nilai transaksinya sulit dihitung secara pasti, penutupan ini tentu berdampak langsung pada mata pencaharian sejumlah pedagang dan pihak yang terlibat dalam logistik HPR.

Gubernur Pramono Anung kembali menegaskan bahwa langkah ini bertujuan utama untuk meningkatkan standar kesehatan dan menekan risiko rabies. Bagi pelanggar, Pergub ini mengatur sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah adanya program transisi ekonomi yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta bagi para pedagang yang terdampak, misalnya dengan memfasilitasi mereka beralih ke usaha pangan non-HPR yang legal dan higienis.

Dengan demikian, Pergub ini bukan hanya aturan kesejahteraan hewan saja, melainkan terkait langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk mempertegas posisinya sebagai kota yang pro hewan peliharaan, sejalan dengan nilai dan gaya hidup generasi baru.